Giliran PCNU Belanda Tolak Rencana Revisi UU KPK, Bikin Mati Suri hingga Pegawai KPK Gelar Aksi
Giliran PCNU Belanda Tolak Rencana Revisi UU KPK, Bikin Mati Suri hingga Pegawai KPK Gelar Aksi
TRIBUN-MEDAN.COM - Giliran PCNU Belanda Tolak Rencana Revisi UU KPK, Bikin Mati Suri hingga Pegawai KPK Gelar Aksi.
//
Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disepakati menjadi usulan DPR, mendapat kritikan banyak pihak.
Baca: KISAH PILU 2 Nenek Tinggal bersama Kambing di Rumah Kecil Bilik Bambu, Begini Tanggapan Pemerintah
Salah satunya dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda (PCINU-Belanda).
Mereka khawatir revisi undang-undang yang munculnya terkesan tiba-tiba tersebut akan membuat KPK mati suri.
"Mencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia yang masif," kata Ketua Umum PCNU Belanda, Muhammad Latif Fauzi, melalui siaran persnya, Minggu, (8/9/2019).
Revisi Undang-undang KPK tersebut muncul secara senyap.
Usulan revisi muncul dari Badan Legislasi yang kemudian disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu.
Revisi tersebut digenjot agar bisa rampung sebelum selesainya masa kerja anggota DPR Periode 2014-2019, akhir September ini.
Latif khawatir pembahasan revisi tersebut tidak matang karena dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kami juga menilai bahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Padahal menurutnya, selama ini KPK telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan dan di berbagai daerah.
Baca: KPK TERKINI - Lambang KPK Ditutup Kain Hitam, Saut Situmorang: KPK Hari Ini tidak Pernah Takut
Sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 orang anggota DPR dan DPRD dijerat KPK karena melakukan korupsi, dan 130 kader para politikus yang menjadi Kepala Daerah juga ditangkap atau diproses karena terlibat korupsi.
"KPK telah berperan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kerusakan dan pencapaian kemaslahatan, yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah' 'dar’ul mafasid wa jalbul mashalih," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menyetujui rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/savekpk-pesan-pegawai-kpk-untuk-jokowi-ramai-ramai-turun-ke-jalan-bagi-bunga.jpg)