Mulusnya Operasi Senyap Revisi UU KPK di DPR, Langkah Untuk Merampok Uang Negara
Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Rampok uang negara
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan, revisi UU KPK yang dibahas secara senyap merupakan upaya sistematis untuk melemahkan KPK.
"Ini upaya konsolidasi kejahatan untuk melumpuhkan KPK. Makanya saya sebut upaya sistematis tadi dan mereka berkonsolidasi secara cepat sembunyi-sembunyi untuk melumpuhkan dan menghancurkan KPK," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Donal mengatakan, revisi UU KPK yang sedang bergulir merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK yang dilakukan secara terorganisasi yang dimulai dari proses seleksi pimpinan KPK.
"Ini adalah rangkaian yang terstruktur dan sistematis untuk melemahkan KPK sehingga upaya terhadap pemberantasan korupsi tidak menjadi berjalan secara baik," ujar Donal.
Ia pun membeberkan setidaknya ada 20 pasal dalam revisi UU KPK yang dianggap bermasalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dpr-kamis-592019.jpg)