Dua Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks Threesome di Serang, Ini Kronologi Lengkap Penggerebekan
Dua Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks Threesome di Serang, Ini Kronologi Lengkap Penggerebekan
Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Diiklankan via media sosial
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang dilakukan dalam satu hari.
Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.
Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi seks menyimpang tersebut dijalankan secara online.
Ivan mengatakan, salah satu perempuan yakni SR, merupakan muncikari yang menjual paket layanan seks menyimpang di media sosial.
Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.
Tempat untuk melakukan seks menyimpang juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.
(Kompas.com/Acep Nazmudin)
#Dua Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks Threesome di Serang, Ini Kronologi Lengkap Penggerebekan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks "Threesome" di Serang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelacur_20151211_104121.jpg)