Dari Luar Negeri, Dua Sosok Ini Sulut Gejolak Papua hingga Berujung Rusuh di Bumi Cenderawasih
Pemerintah sudah memetakan kasus gejolak Papua. Dua di antaranya disebut-sebut melakukan provokasi dari luar negeri untuk menyulut gejolak di Papua.
Dari Luar Negeri, Dua Sosok Ini Sulut Gejolak Papua hingga Berujung Rusuh di Bumi Cenderawasih
TRIBUN MEDAN.com - Pemerintah sudah memetakan sejumlah sosok terkait isu Papua. Dua di antaranya disebut-sebut melakukan provokasi dari luar negeri untuk menyulut gejolak di tanah Papua.
Keduanya adalah Benny Wenda, tokoh separatis asal Papua yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat, serta Veronica Koman, wanita asal Medan yang telah menjadi tersangka penyebaran hoaks di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dan kerusuhan Papua Barat.
Baik Benny Wenda maupun Veronica Koman disebut-sebut menyulut gejolak hingga kerusuhan terkait Papua dari luar negeri.
Keduanya menyebarkan hoaks dan memprovokasi massa lewat akun media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Benny Wenda ternyata tidak hanya menyebarkan konten hoaks dan provokatif kepada jejaringnya di kawasan Pasifik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Benny juga diduga menyebarkan konten negatif kepada koneksinya di negara Eropa dan Afrika.
"Saudara BW ini boleh dikatakan dia sebagai orang yang memprovokasi, melalui konten-kontennya baik narasi-narasi foto, video, itu yang dia sebar di beberapa koneksinya mereka yang ada di Eropa, kemudian di kawasan Asia Pasifik maupun juga ada sebagian di Afrika," ungkap Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Baca: Motif Pelaku Tega Siram Air Keras Ustaz Hasanuddin Hingga Tewas, Direncanakan 6 Bulan
Baca: Viral Video Suami Secara Brutal Tempeleng Istri Terekam CCTV, Dihajar Saat Menggendong Anak
Ia mengatakan, aparat kepolisian sudah memantau jejak digital serta konten-konten yang disebarkan Benny kepada jejaringnya.
Sementara itu, untuk proses hukum terhadap Benny, Polri tak dapat berbuat banyak. Sebab, Benny merupakan warga negara Inggris dan tempat kejadian perbuatan pidananya berada di London, Inggris, tempat ia bermukim saat ini.
Namun, Dedi mengatakan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri yang mengambil langkah untuk menangani hal itu. "Kalau untuk BW, saya rasa Kemenlu sudah melakukan langkah-langkah diplomatik, terkait statement yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut bahwa tokoh separatis Papua, Benny Wenda, mendalangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
"Ya jelas toh. Jelas Benny Wenda itu. Dia mobilisasi diplomatik, mobilisasi informasi yang missed, yang enggak benar. Itu yang dia lakukan di Australia, di Inggris," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca: Polda Sumut Keluarkan Surat Rehabilitasi untuk Feryansyah, Anak Pejabat Sumut yang Positif Narkoba
Moeldoko menilai apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan strategi politik. Karena itu, pemerintah juga akan menanganinya secara politis.
Adapun Benny Wenda menampik tudingan sebagai dalang kerusuhan di Bumi Cenderawasih. Ia menyebut demonstrasi berujung rusuh di Papua terjadi secara spontan akibat ketidakadilan yang dirasakan warga Papua selama ini.
Ia bahkan menuding balik Menkopolhukam Wiranto yang berupaya memicu konflik horizontal dengan warga Papua.
Selain Benny Wenda, aktivis asal Medan, Sumatera Utara, Veronica Koman juga disebut-sebut menjadi penyulut gejolak Papua.
Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica Koman bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.
Dedi Prasetyo mengatakan, Veronica Koman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua.
Baca: Diduga Jadi Sarang Narkoba, Karaoke Electra Digerebek Polda Sumut
Baca: Aulia Kesuma Terinspirasi Sinetron Bakar Jasad Suami - Anak Tiri, Rencananya Dorong Mobil ke Jurang
Penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami jejak digital Veronica Koman.
Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Untuk melacak keberadaan Veronica Koman, Mabes Polri akan menggandeng Interpol.
"Kalau VK kan masih WNI. Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman sebagai tersangka, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.
Baca: Dua Wanita Digerebek Polisi Tanpa Busana di Hotel, Ungkap Prostitusi Online Jual Paket Bertiga
Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura",
Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.(berbagai sumber)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Duga Benny Wenda Juga Sebarkan Konten Hoaks Ke Jejaringnya di Eropa dan Afrika"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jayapura-rusuh-walikota-menangis.jpg)