KOPI SUMUT Silaturahmi dan Bahas Surat Edaran Menteri Agraria soal Pemberian Hak Guna Bangunan
Tujuan diadakannya kelompok diskusi tersebut lebih untuk saling berbagi ilmu antara senior dengan junior khususnya terkait aturan-aturan hukum
TRIBUN-MEDAN.com - Untuk mengakomodir perkembangan aturan hukum terkait tugas jabatan sebagai Notaris/PPAT, beberapa Notaris/PPAT dari berbagai daerah sepakat membuat kelompok diskusi sambil duduk santai menikmati kopi yang diberi nama “Kombur-Kombur PPAT & Notaris Sumatera Utara” disingkat KOPI SUMUT.
Tujuan diadakannya kelompok diskusi tersebut lebih untuk saling berbagi ilmu antara senior dengan junior khususnya terkait aturan-aturan hukum, sehingga makin menambah wawasan di bidang kenotariatan maupun pertanahan. Selain itu juga menjalin silaturahim di antara sesama Notaris/PPAT.
Kelompok diskusi yang di motori/diiniasisi oleh Notaris muda dan senior yang berasal dari berbagai notaris daerah ini antara lain, David Simatupang SH, M Yusrizal, SH., M.Kn, Amelia Amanda Putri Damanik, SH., M.Kn, Intan Harahap, SH., M.Kn, Sri Zaitun, SH., M.Kn, Dina Khairunnisa, SH., M.Kn, Panji Aulia Ramadhan Harahap, SH., M.Kn, Zuwina Putri, SH., M.Kn dan Rini Widiastuty, SH., M.Hum., M.Kn.
Pada diskusi perdana yang dilaksanakan di Warung Ijo, Medan, Sabtu (31/8/2019) lalu, KOPI SUMUT mengangkat materi mengenai terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 mengenai pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap).
Dalam pers rilis yang diterima Tribun-Medan.com dari KOPI SUMUT, Senin (2/9/2019), dijelaskan, keberadaan Surat Edaran Menteri Agraria tersebut dirasakan perlu untuk disikapi lebih lanjut dikarenakan ketentuannya dianggap menimbulkan kontroversi di kalangan Notaris/PPAT.
Seperti diketahui selama ini bahwa aturan mengenai subjek pemegang Hak Guna Bangunan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria didalam Pasal 36 adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Selain itu pengaturan yang sama juga dapat ditemukan didalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang mana disebutkan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Keberadaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 dianggap sebagai norma hukum yang baru, dimana didalam ketentuan Surat Edaran tersebut menjadikan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) sebagai subjek pemegang Hak Guna Bangunan.
Adanya norma hukum yang baru dalam Surat Edaran tersebut yang kemudian menjadi daya tarik para Notaris/PPAT yang tergabung dalam kelompok diskusi KOPI SUMUT untuk kemudian menjadikannya sebagai bahan diskusi.
Selama ini kita ketahui bahwa badan hukum yang dikenal di Indonesia yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan. Dimana karakteristik suatu badan hukum adalah adanya pemisahan kekayaan para pesero dengan kekayaan badan usaha, sehingga para pesero hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Sedangkan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) bukanlah sebagai badan hukum melainkan hanya sebagai badan usaha, dimana berdasarkan ketentuan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seluruh perangkat didalam Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) baik sebagai pesero aktif (Komplementer) maupun sebagai pesero pasif (Komanditer) dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang dalam hal ini disebut sebagai tanggung renteng.
Selain itu para Notaris/PPAT yang kelompok diskusi tersebut mempersoalkan mengenai kekuatan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut. Apakah Surat Edaran masuk kategori sebagai perundang-undangan sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan mengenai Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia apabila merujuk berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, 3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 4. Peraturan Pemerintah, 5. Peraturan Presiden, 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tersebut, maka keberadaan Surat Edaran sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Surat Edaran bukan sebuah peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula sebagai keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan hanya sebuah peraturan kebijakan. Akan tetapi didalam prakteknya keberadaan Surat Edaran kerapkali dikeluarkan dengan membuat norma baru akan tetapi menabrak peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal yang sama juga dapat dilihat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang mana surat edaran tersebut dianggap menabrak ketentuan peraturan UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 dimana telah cukup tegas pengaturan subjek pemegang Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedangkan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) bukanlah sebagai badan hukum, melainkan hanya sebagai badan usaha saja.
Diakhir diskusi tersebut kemudian diambil beberapa kesimpulan dari tanggapan yang muncul dari sesama rekan Notaris & PPAT terkait dengan keberadaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut, dimana pada intinya para Notaris & PPAT masih menunggu petunjuk pelaksana yang akan dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas jabatannya.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kelompok-diskusi-sambil-duduk-santai-menikmati-kopi.jpg)