Hasil Seleksi Capim KPK, 10 Nama Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, Senin (2/9) Hari Ini
Hasil Seleksi Capim KPK, 10 Nama Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, Senin (2/9) Hari Ini
Hasil Seleksi Capim KPK, 10 Nama Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, Senin (2/9) Hari Ini
TRIBUN-MEDAN.COM - Hasil Seleksi Capim KPK, 10 Nama Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, Senin (2/9) Hari Ini.
//
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan 10 nama capim KPK hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (2/9/2019).
Baca: Maia Estianty Ungkap Kekasih Baru Luna Maya, Nagita Slavina Kaget saat Diberitahu Namanya
Menurut anggota Pansel Capim KPK Al Araf, rencananya Pansel akan terlebih dulu membahas 10 nama terpilih, sebelum menyerahkannya kepada Jokowi.
"Akan diserahkan sore pukul 15.00 ke Presiden. Pansel akan melanjutkan pembahasan pukul 09.00 untuk nantinya menghasilkan 10 nama yang diserahkan ke Presiden," ujar Al Araf saat dihubungi pada Minggu (1/9/2019) malam.
Menurut dia, Pansel Capim KPK tidak akan mengumumkan 10 nama hasil seleksi yang berjalan berbulan-bulan.
"Tetapi akan langsung diserahkan ke Presiden," kata dia.
Baca: Gempa di Papua - Lokasinya Berada di Tenggara Jayawijaya Dirasakan hingga Wamena
Al Araf mengatakan, Pansel Capim KPK tentunya juga membahas masukan dari publik dan lembaga negara yang diminta pendapatnya dalam rapat pada Senin pagi.
"Rapat besok sudah tahap penetuan dengan mempertimbangkan semua masukan yang sudah ada," ujar Al Araf.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih sudah menyatakan bahwa sepuluh nama capim KPK hasil seleksi tidak akan diumumkan Pansel.
Nantinya, Pansel menyerahkan kepada Presiden Jokowi apakah akan diumumkan terlebih dulu atau langsung dikasih ke DPR.
"Kita serahkan langsung ke Presiden, nanti Presiden terserah beliau apakah berkenan akan diumumkan atau langsung dikasih ke DPR, itu tidak ada aturannya. Kami tidak umumkan, tetapi serahkan ke Presiden," ujar Yenti di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Baca: 6 Manfaat Gunakan Body Lotion sebelum Tidur, Dapatkan Kulit Cantik dan Indah seperti Yuni Shara
Meski demikian, Yenti menyatakan bahwa masih ada kemungkinan Pansel Capim KPK akan mengumumkan 10 nama hasil seleksi.
Langkah itu akan dilakukan Pansel jika diminta oleh Presiden Jokowi.
"Kalau Presiden meminta untuk diumumkan, baru kita bacakan. Jadi ini betul-betul kewenangan Presiden. Namun kan begitu sampai di DPR juga pasti diumumkan, di DPR langsung nampak," tutur dia.
Hingga saat ini Pansel Capim KPK sudah menjaring 20 nama yang lolos dalam berbagai seleksi.
Baca: Gempa di Papua - Lokasinya Berada di Tenggara Jayawijaya Dirasakan hingga Wamena
Pendaftaran telah dibuka sejak 17 Juni hingga 4 Juli 2019.
Setelah itu, seleksi yang dilakukan antara lain seleksi administrasi, uji kompetensi, psikotes, profile assessment, dan wawancara.
Setelah Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kepada Presiden, selanjutnya Presiden menyerahkan sepuluh nama untuk dilakukan fit and proper test di DPR.
DPR kemudian memilih lima orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023
Diminta Surati Presiden Jokowi terkait Capim KPK
TRIBUN-MEDAN.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK bersih meminta KPK menyurati Presiden Joko Widodo.
Baca: Kunjungan Ke Medan, Maruf Amin Bahas Terkait Penyusunan Kabinet dan Kejadian di Papua
Surat itu harus berisi permohonan agar Jokowi lebih cermat dalam menentukan nama calon pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih Yati Andriyani mengatakan, hal itu merupakan salah satu hal yang disampaikan dalam pertemuan dengan Pimpinan KPK, Kamis (29/8/2019) hari ini.
"Kami secara tegas meminta agar langkah tersebut dilakukan dan kami bersyukur karena pimpinan menyatakan akan membuat surat kepada presiden dan akan menyampaikan sejumlah hal yang menjadi kekhawatiran kami," kata Yati selepas pertemuan di Gedung KPK.
Baca: WIRANTO - Jawaban Wiranto terkait Tuntutan Referendum dan Kerusuhan Papua, Polri Ungkap Kelompok KKB
Oleh karena itu, Yati berharap KPK dapat mengingatkan Presiden sekaligus membeberkan data-data yang dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden dalam menjaring nama-nama capim KPK.
"Institusi KPK memiliki mandat, memiliki kewenangan, dan memiliki akses ke presiden untuk memberikan masukan, memberikan pendapat, memberikan informasi-informasi, fakta-fakta, data-data yang relevan untuk dijadikan pertimbangan oleh Presiden," ujar Yati.
Baca: Messi, Ronaldo dan Virgil van Dijk jadi Nominator UEFA Mens Player of the Year, Siapa Pemenangnya ?
Koordinator Kontras tersebut berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan usulan dari KPK dan masyarakat.
Hal itu karena keputusan Presiden dalam menentukan nama capim KPK yang akan disodorkan ke DPR akan mempengaruhi nasib KPK empat tahun ke depan.
Baca: Keluarga Vera Oktaria Mendadak Ngamuk di Depan Ruang Sidang, Minta Prada DP Dihukum Mati
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK akan mempertimbangkan usulan tersebut secara serius.
Menurut Febri, KPK adalah lembaga yang punya kewenangan luar biasa sehingga harus dipimpin oleh orang yang benar-benar bersih.
"Kalau dipimpin oleh orang-orang yang baik maka upaya pemberantasan korupsi ke depan akan jauh lebih kuat dan efektif. Tetapi kalau ada calon-calon bermasalah yang kemudian dipilih oleh Panitia Seleksi, maka ada risiko yang cukup besar bagi pemberantasan koruspi ke depan," kata Febri.
Sosok Irjen Firli Bahuri Jadi Sorotan
TRIBUN MEDAN.com - Sosok Irjen Firli Bahuri Jadi Sorotan,Capim KPK Ngaku tak Langgar Kode Etik Dibantah Juru Bicara KPK.
//
Saor Siagian mengkritik Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK dan mengungkap 'cacat' Irjen Firli Bahuri yang sudah dinyatakan lolos seleksi 20 besar.
Penolakan dari sejumlah pegawai KPK pun bergulir.
Baca: MENGERIKAN Kondisi Anak Tewas Kesetrum di Kolam Renang, Ternyata Akibat Kebocoran Listrik, 3 Luka
Selain Saor, Penasihat KPK M Tsani Annafari hingga Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat bicara.
Sebelumnya, Irjen Firli Bahuri membantah pernah melakukan pelanggaran kode etik.
Bagaimana faktanya?
Baca: KALENDER 2020 - Daftar 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)
Baca: NIKITA MIRZANI - Video Detik-detik Nikita Marah Lawan Pengacara Mantan Suami, Reaksi Hotman Paris
Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, sedikitnya 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Menurut Saor Siagian, penolakan tersebut harus menjadi alarm bagi Panitia Seleksi Capim KPK dalam menyaring sepuluh nama capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor Siagian dalam Diskusi Kanal KPK, Rabu (28/8/2019).
Baca: IBU KOTA BARU - Menteri PANRB Sasar PNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja, Beber Undang-undangnya
Baca: PERSIB - Jelang Persib Bandung Lawan PSS Sleman, Pelatih Persib Atur 2 Skema Turunkan 3 Pemain Asing
Saor Siagian mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Irjen Firli Bahuri pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang (dan memutuskan) seperti itu (tidak bersalah). Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.
Ia pun mengaku mendapat info adanya penolakan pegawai KPK itu dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.
Tsani pun mengakui adanya penolakan tersebut.
Menurut Tsani, penolakan itu menunjukkan bahwa para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.
"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku belum tahu adanya penolakan itu.
Namun, Saut berpendapat para pegawai berhak mempunyai pendapat atas calon pimpinannya.
"Di perusahaan-perusahaan dengan manajemen besar itu juga karyawannya juga ditanya pemimpin seperti apa yang mereka mau, itu biasa," kata dia.
Baca: Mobil Jenis Sport Bergoyang di Siang Bolong, Warga Menggerebek Sejoli yang Diduga Berbuat Mesum
Baca: NIKITA MIRZANI - Video Detik-detik Nikita Marah Lawan Pengacara Mantan Suami, Reaksi Hotman Paris
Sosok Irjen Firli Bahuri menjadi sorotan karena ia mengaku tak pernah melanggar kode etik selama ia menjadi Direktur Penindakan KPK.
Namun, klaim Firli Bahuri itu dibantah oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai Pimpinan KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri selesai pada 31 Desember 2018 silam.
Dalam proses pemeriksaan, Firli Bahuri pernah diperiksa pada awal Desember 2018.
Tim PI KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi dan dua orang ahli.
Tim juga menganalisis bukti elektronik yang didapatkan.
Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saja, tetapi juga pertemuan dengan pihak lain.
"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.
Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke Pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.
"DPP dibentuk dan kemudian mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal. Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," katanya.
Sebab, Firli Bahuri sudah ditarik oleh Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," ujar dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengakui pertemuannya dengan TGB pada 13 Mei 2018.
Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli Bahuri.
Setelah pertemuan itu terjadi, Firli Bahuri mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.
Menurut klaim Firli Bahuri, dari pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.
"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata dia.
Baca: Deretan Video dan Foto Vanessa Angel yang Tuai Bullying, Ada Momen Bersama Hotman Paris dan Raffi
Baca: Ini 4 Fakta Sosok Pupung Sadili Korban Kesadisan Sang Istri Muda, Miliarder yang Jadi Relawan Jokowi
Bisnis Pijat Refleksi Istri
Kepada Pansel KPK, Irjen Firli Bahuri juga mengakui punya usaha pijat refleksi milik istrinya.
"Kalau ditanya usaha istri saya adalah bidang jasa dan kesehatan, bolehlah wartawan atau pansel untuk pijat refleksi. Setiap bulan melayani 3.000 kepala, 1 kali refleksi harganya Rp 90 ribu, bisa hitung sendiri setahun berapa," ujarnya di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.
"Saya tidak mau pansel punya beban ke saya, kalau pansel tidak mau memilih saya bisa saya pemilihan saya dibatalkan, saya mendaftar karena cinta Indonesia," imbuh Firli Bahuri.
Firli menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari Pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang yang dilakukan bergantian selama satu jam.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 29 Maret 2019, Firli memiliki nilai aset sejumlah Rp 18.226.424.386.
"Bapak punya beberapa rumah di Bekasi baik dimiliki sendiri maupun ibu Pak Firli, nilainya cukup fantastis, dengan penghasilan ASN, kenapa bapak tidak lapor LHKPN dua kali?" tanya anggota pansel Diani Sadia Wati.
"Kalau dikatakan saya tidak taat LHKPN, saya bisa buktikan. Saya sudah 'declare' ke KPK pada 2017 dan ada datanya. Lalu pada 2018 juga ada, saya harus katakan ini. Saya juga ingin mengapresiasi kebijakan Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri No 7/2016 yang menyebut untuk wajib melaporkan LHKPN dan Polda Sumsel sekarang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN," kata Firli Bahuri.
Firli Bahuri juga menegaskan usaha salon dan pijat istrinya taat pajak dengan pelaporan pajak hingga 2019.
Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment".
Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).
(*)
tautan asal kompas.coM dengan judul KPK Diminta Surati . . . dan Kompas.com dengan judul "Saor Siagian: . . .
KOMPAS: Pansel . . .
Baca: Janda Muda Asal Bandung yang Tinggal di Bali Ini Lahirkan Anak Kembar, Mendadak Jumpai Hotman Paris
Baca: Wanita Ini Minta Dihamili Bule dan Lahirkan Anak Kembar, Begini Penjelasan Menohok Hotman Paris
Hasil Seleksi Capim KPK, 10 Nama Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, Senin (2/9) Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perintah-jokowi-pada-panglima-kapolri-dan-menkopolhukam-setelah-jayapura-rusuh-dan-aksi-anarkis.jpg)