Hasil Seleksi Capim KPK, 10 Nama Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, Senin (2/9) Hari Ini
Hasil Seleksi Capim KPK, 10 Nama Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, Senin (2/9) Hari Ini
"Kalau Presiden meminta untuk diumumkan, baru kita bacakan. Jadi ini betul-betul kewenangan Presiden. Namun kan begitu sampai di DPR juga pasti diumumkan, di DPR langsung nampak," tutur dia.
Hingga saat ini Pansel Capim KPK sudah menjaring 20 nama yang lolos dalam berbagai seleksi.
Baca: Gempa di Papua - Lokasinya Berada di Tenggara Jayawijaya Dirasakan hingga Wamena
Pendaftaran telah dibuka sejak 17 Juni hingga 4 Juli 2019.
Setelah itu, seleksi yang dilakukan antara lain seleksi administrasi, uji kompetensi, psikotes, profile assessment, dan wawancara.
Setelah Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kepada Presiden, selanjutnya Presiden menyerahkan sepuluh nama untuk dilakukan fit and proper test di DPR.
DPR kemudian memilih lima orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023
Diminta Surati Presiden Jokowi terkait Capim KPK
TRIBUN-MEDAN.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK bersih meminta KPK menyurati Presiden Joko Widodo.
Baca: Kunjungan Ke Medan, Maruf Amin Bahas Terkait Penyusunan Kabinet dan Kejadian di Papua
Surat itu harus berisi permohonan agar Jokowi lebih cermat dalam menentukan nama calon pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih Yati Andriyani mengatakan, hal itu merupakan salah satu hal yang disampaikan dalam pertemuan dengan Pimpinan KPK, Kamis (29/8/2019) hari ini.
"Kami secara tegas meminta agar langkah tersebut dilakukan dan kami bersyukur karena pimpinan menyatakan akan membuat surat kepada presiden dan akan menyampaikan sejumlah hal yang menjadi kekhawatiran kami," kata Yati selepas pertemuan di Gedung KPK.
Baca: WIRANTO - Jawaban Wiranto terkait Tuntutan Referendum dan Kerusuhan Papua, Polri Ungkap Kelompok KKB
Oleh karena itu, Yati berharap KPK dapat mengingatkan Presiden sekaligus membeberkan data-data yang dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden dalam menjaring nama-nama capim KPK.
"Institusi KPK memiliki mandat, memiliki kewenangan, dan memiliki akses ke presiden untuk memberikan masukan, memberikan pendapat, memberikan informasi-informasi, fakta-fakta, data-data yang relevan untuk dijadikan pertimbangan oleh Presiden," ujar Yati.
Baca: Messi, Ronaldo dan Virgil van Dijk jadi Nominator UEFA Mens Player of the Year, Siapa Pemenangnya ?
Koordinator Kontras tersebut berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan usulan dari KPK dan masyarakat.
Hal itu karena keputusan Presiden dalam menentukan nama capim KPK yang akan disodorkan ke DPR akan mempengaruhi nasib KPK empat tahun ke depan.
Baca: Keluarga Vera Oktaria Mendadak Ngamuk di Depan Ruang Sidang, Minta Prada DP Dihukum Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perintah-jokowi-pada-panglima-kapolri-dan-menkopolhukam-setelah-jayapura-rusuh-dan-aksi-anarkis.jpg)