Pemeriksaan Tersangka Bendera Bintang Kejora Dipindah ke Mako Brimob, Polisi Beber Peran 2 Pelaku

Mabes Polri memberikan keterangan tentang kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara,

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Devina Halim
Fakta Baru Siswa Pakai Mobil Fortuner Ugal-ugalan Sempat Dikabarkan Plat Polisi Palsu, Ternyata Asli. Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo 

Pemeriksaan Tersangka Bendera Bintang Kejora Dipindah ke Mako Brimob, Polisi Beber Peran 2 Pelaku

TRIBUN MEDAN.com - Mabes Polri memberikan keterangan tentang kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019) silam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi sudah menetapkan dua tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi.

Kedua tersangka adalah Charles Kossay dan Anes Tabuni, mahasiswa asal Papua. Keduanya ditangkap di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat pada Jumat malam.

Dedi Prasetyo juga membeberkan peran dua tersangka kasus tersebut.

Tersangka Anes Tabuni berperan sebagai korlap aksi hingga melakukan orasi.

"AT, berperan sebagai korlap aksi, kemudian membuat undangan, menggerakkan massa dan menyiapkan bendera, serta melakukan orasi di atas mobil," ujar Dedi saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Baca: Nikahi Bule Kaya Australia, Wanita Surabaya Novy Chardon Hilang Diduga Dibunuh Suami, Ini Faktanya

Baca: Gara-gara Foto Selir Cantik Ini, Situs Kerajaan Thailand Sampai Down, Inilah Potret-potret Sineenat

Baca: Merasa Tak Diperhatikan, Istri Ceraikan Suami Karena Terlalu Sibuk dengan Persiapan Ujian CPNS

Kemudian, tersangka kedua adalah Charles Kossay.

Menurut Dedi, Charles Kossay juga turut berorasi bersama AT.

"Yang kedua atas nama CK, perannya sebagai korlap Jaktim, melakukan orasi, dan sebagai komando bersama AT," ujar dia.

Nantinya, kata Dedi, tak menutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti lainnya. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (30/8/2019) kemarin.

Dari keduanya, polisi menyita dua unit telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa.

Anes dan Charles dituduh melakukan makar. Para tersangka disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.

Baca: DERETAN Fakta 4 Eksekutor yang Bunuh dan Bakar Miliarder dan Anaknya, Ini Pekerjaan Sebenarnya

Baca: Usai Eksekusi Mati Kartosoewiryo, Soekarno Langsung Cecar Regu Tembak soal Sorot Mata Pendiri NII

Dipindahkan ke Mako Brimob

Sementara itu, Polda Metro Jaya memindahkan pemeriksaan Charles Kossay dan Anes Tabuni, dua mahasiswa Papua tersangka kasus makar, ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved