Hari Ini Razia Besar-besaran Operasi Patuh 2019, Delapan Pelanggaran yang Diincar Polantas!

"Pada Operasi Patuh penindakan paling tinggi yaitu 80 persen. Tapi sekarang tindakannya hanya 60 persen preventifnya 40 persen."

Editor: Tariden Turnip
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Hari Ini Razia Besar-besaran Operasi Patuh 2019, Delapan Pelanggaran yang Diincar Polantas! Petugas Kepolisian memeriksa surat kendaraan sejumlah pengendara bermotor pada razia di T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2019). 

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Slip Biru

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran. 

Daftar Denda Pelanggaran

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Hal itu beradasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved