Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Penumpang KM Kelud Dua Tahun Terakhir

Bea dan Cukai Belawan memusnahkan sejumlah barang selundupan atau barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor dari kapal penumpang KM Kelud

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/sumber istimewa
Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Penumpang KM Kelud Dua Tahun Terakhir. Bea dan Cukai Belawan saat musnahkan barang sitaan dalam dua tahun terakhir.(sumber istimewa) 

Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Penumpang KM Kelud Dua Tahun Terakhir

TRIBUN-MEDAN.com- Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Penumpang KM Kelud Dua Tahun Terakhir.

Bea dan Cukai Belawan memusnahkan sejumlah barang selundupan atau barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor dari kapal penumpang KM Kelud periode 2017-2018, di halaman belakang Kantor Bea dan Cukai Belawan di Jalan Anggada II Kotak Pos No 2, Kamis (29/08/2019).

Dalam acara pemusnahan itu, turut hadir Polres Pelabuhan Belawan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, serta pejabat dari instansi terkait di antaranya Karantina tumbuhan dan pejabat Lantamal 1 Belawan.

Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Tri Utomo mengatakan Bea dan Cukai mendapat penetapan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dengan total nilai materil Rp 140.305.963,- berupa 512.400 batang rokok illegal, 787 botol MMEA Ilegal dan 108 colly Ballpres.

"Nilai immateril yang diselamatkan Bea dan Cukai tidak dapat dihitung karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas," kata Tri Utomo, Kamis (29/8/2019).

Baca: Licik, Anjing Jalanan Ini Pura-pura Terluka agar Pengendara dan Warga Iba sehingga Mendapat Makanan

Baca: Deretan Fakta Pembunuhan Sekeluarga, Korban Dibunuh Bergantian hingga Motif di Balik Sadisme

Baca: Polisi Temukan 2 Motor yang Sudah Dicincang & 4 Sepeda Motor tanpa Surat di Rumah Jhon Roberto Purba

"Hal ini berdampak terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, dan meningkatnya kerawanan sosial akibat penjualan miras ilegal," sambungnya.

Tri menjelaskan bahwa Kantor P2BC tipe madya pabean Belawan telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara (BTD) dan barang yang menjadi milik negara pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan total nilai limit Rp634.263.940 berupa 1 unit Jaw Crusher, 1 pkgs mesin bubut, 16.327 pcs ban dalam, dan 11.648 ban luar sepeda.

Baca: LIGA CHAMPIONS - Jadwal Drawing Liga Champions 2019-2020 Pot 1: Liverpool, Chelsea, Barcelona . . .

Baca: UPDATE Polemik Capim KPK, Saor Siagian Sebut 500 Pegawai KPK Teken Penolakan Irjen Firli Bahuri

Baca: PEMBUNUHAN Sekeluarga oleh Satu Keluarga, Begini Cara Pelaku Tutupi Mayat selama 5 Tahun

Dimana beberapa barang tengahan tersebut merupakan serah terima dari Lantamal 1 Belawan tanggal 2 Oktober 2017 dengan jumlah dan jenis berita yaitu 20 botol MMEA Cointreau, 660 botol MMEA Coentreau, 10 botol Black Label dan 7 koli pakaian bekas.

Baca: Maling Motor di Gang Sempit Jalan Setia Budi Medan Terekam CCTV, Pelaku Sudah Dilapor ke Polisi

Baca: Wakapolda Sumut Minta Pengendara Lengkapi Surat Kendaraan agar Tidak Ditilang di Ops Patuh Toba 2019

Baca: KALENDER 2020 - Daftar 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)

Baca: Warga Muara Kolang Sorkam Tangkap dan Makan Penyu Lekang (Dilindungi) saat Hendak Bertelur di Pantai

Lebih lanjut, Tri menyebut penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor serta barang dari kapal penumpang bertujuan dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu perlindungan masyarakat (Community protection).

"Bea Cukai senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di titik masuk (impor) atau keluar (ekspor)," pungkas Tri.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved