Alasan Capim KPK Bilang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Keliru, Ungkap Contoh Kasus Suap Meikarta
Alasan Capim KPK Bilang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Keliru, Ungkap Contoh Kasus Suap Meikarta
Alasan Capim KPK Bilang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Keliru, Ungkap Contoh Kasus Suap Meikarta
TRIBUN-MEDAN.com - Alasan Capim KPK Bilang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Keliru, Ungkap Contoh Kasus Suap Meikarta.
//
Satu di antara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan, langkah penanganan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) adalah hal keliru.
Baca: TERUNGKAP CARA Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembunuh Bayaran Selain Aulia Kesuma, Habisi Ayah dan Anak
Dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK pada Kamis (28/8/2019), Johanis sempat ditanya oleh salah satu panelis tentang cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh salah satu panelis, Meutia Gani.
Baca: ALASAN AULIA KESUMA Istri Muda Sewa Pembunuhan Bayaran, Akhirnya Terkuak Suami dan Anak Tiri Dibunuh
"Meikarta itu investasi besar. Tapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.
Baca: ALASAN AULIA KESUMA Istri Muda Sewa Pembunuhan Bayaran, Akhirnya Terkuak Suami dan Anak Tiri Dibunuh
Apalagi, kata dia, dibandingkan dengan sekarang yang menangkap, menyidik, dan menahan yang bersangkutan akan menghamburkan uang negara yang begitu banyak.
"Dalam konteks korupsi, kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hamburkan," kata dia.
Setelah selesai wawancara, Tanak pun melayani pertanyaan beberapa awak media yang kembali menyinggung soal OTT yang dimaksudnya tadi.
Ia menjelaskan, kata OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.
Baca juga: Diminta Mundur dari Panelis Seleksi Capim KPK, Luhut Pangaribuan: Tak Ada Konflik Kepentingan
Operasi berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan, menurut ilmu hukum, bukan direncanakan, melainkan seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan sehingga seketika itu ditangkap.
"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/alasan-capim-kpk-bilang-operasi-tangkap-tangan-ott-kpk-keliru-ungkap-contoh-kasus-suap-meikarta.jpg)