Inilah Tampang RAL (54) Jadikan Dua Putrinya SL (20) dan NL (22) Jadi Pemuas Nafsunya Selama 9 Tahun
Beban mental tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa ayak kandung mereka selama sembilan tahun.
Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.
Atas kejadian itu, kedua korban hingga kini mengalami trauma berat.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12)
Baca: Diduga Istrinya Jadi Pelanggan Laki-laki Lain, Azrul Siram Wajah Istri dan Anaknya Pakai Air Keras
Baca: Bunuh Suami, Novi (30) Menangis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Seumur Hidup
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu" dan "Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ral-jadikan-2-putrinya-budak-seks.jpg)