Inilah Tampang RAL (54) Jadikan Dua Putrinya SL (20) dan NL (22) Jadi Pemuas Nafsunya Selama 9 Tahun

Beban mental tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa ayak kandung mereka selama sembilan tahun.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memeriksa RAL, tersangka yang mencabuli dua putri kandungnya sendiri, Kamis (22/8/2019) Foto: Humas Polres Pulau Ambon. 

Beban mental tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa ayak kandung mereka selama sembilan tahun.

Saat ini, sang ibu dari kedua korban juga mengalami depresi berat akibat kejadian yang selama ini menimpa kedua putrinya.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).

Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.

Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sejak kejadian itu, tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.

Selain SL, tersangka juga melakukan hal sama kepada NL.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada ibu dan teman-teman.

“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban.  Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

Pelaku Ditangkap

Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved