Inilah Sosok Muh Aris (20) Dihukum Kebiri Pertama Sejak Perppu Kebiri Ditandatangani Presiden Jokowi
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
IDI berpandangan, jika tujuannya rehabilitasi, hasilnya akan lebih efektif.
Kebiri kimia dianggap belum tentu menyembuhkan predator seksual dari kelainan yang dideritanya.
"Dan jika kebiri kimiawi dilakukan dalam perspektif rehabilitasi, kami dari IDI dengan sukarela jadi eksekutornya," kata Daeng, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 25 Juli 2016.
IDI berpendapat, menjadikan kebiri sebagai hukuman berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku.
Pada jumpa pers, 9 Juni 2016, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kami tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Marsis kala itu.
Ia menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Akan tetapi, menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
Penolakan juga datang dari sejumlah pihak, di antaranya aktivis HAM yang menganggap hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, pemerintah menyatakan, penerapan hukuman kebiri tidak akan dilakukan terhadap pelaku yang masih anak-anak, tetapi yang sudah dewasa.
Mekanisme pemberian hukuman kebiri dilakukan melalui suntikan kimia bersamaan dengan proses rehabilitasi.
Pada 26 Mei 2016, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko, mengatakan, proses rehabilitasi untuk menjaga pelaku tidak mengalami efek negatif lain selain penurunan libido.
Suntikan kimia juga tidak bersifat permanen dan efeknya hanya muncul selama tiga bulan.
Pelaku akan mendapatkan suntikan kimia secara berkala melalui pengawasan ketat oleh ahli jiwa dan ahli kesehatan.
Kebiri Pertama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muh-aris-dihukum-kebiri.jpg)