Diduga Istrinya Jadi Pelanggan Laki-laki Lain, Azrul Siram Wajah Istri dan Anaknya Pakai Air Keras
Azrul Siram Wajah Istrinya Pakai Air Keras, Ternyata Pelanggan Laki-laki Jadi Salah Satu Pemicunya.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.
Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.
Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.
Adi dihukum penjara seumur hidup.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.
Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.
Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.
Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.
Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.
Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.
Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.
Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.
Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(jaf)
Tautan Artikel: Suami Tega Siram Wajah Istri dan Anaknya dengan Soda Api, Kini Penglihatan Korban Terganggu dan Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Selingkuhannya Seumur Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-penyiraman-wajah-istri-pakai-air-keras.jpg)