Diduga Istrinya Jadi Pelanggan Laki-laki Lain, Azrul Siram Wajah Istri dan Anaknya Pakai Air Keras
Azrul Siram Wajah Istrinya Pakai Air Keras, Ternyata Pelanggan Laki-laki Jadi Salah Satu Pemicunya.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming.
Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.
Air matanya berurai membasahi pipi.
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.
Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-penyiraman-wajah-istri-pakai-air-keras.jpg)