Detik-detik Suami Ngamuk di Depan Orang Ramai, Hunus Pisau & Tikam Pria yang Selingkuhi Istrinya
Sebuah video merekam detik-detik seorang suami menikam pria yang diduga telah menyetubuhi sang istri.
"Pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Video Detik-detik Suami Sah Tikam Pria yang Diduga Telah Setubuhi Sang Istri, Endingnya Lebih Miris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/detik-detik-suami-sah-tikam-pria-yang-diduga-telah-setubuhi-sang-istri.jpg)