Kasus Bakar Polisi Terbaru - 5 Orang Ditetapkan Jadi tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Kasus Bakar Polisi Terbaru - 5 Orang Ditetapkan Jadi tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Editor: Salomo Tarigan
Firman Taufiqurrahman
Kasus Bakar Polisi Terbaru - 5 Orang Ditetapkan Jadi tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara 

Kasus Bakar Polisi Terbaru - 5 Orang Ditetapkan Jadi tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Bakar Polisi Terbaru - 5 Orang Ditetapkan Jadi tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara.

//

Tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur kini bertambah. Polisi menetapkan lima tersangka. 

Baca: Ibu Kota Baru - Terkini Muncul Lokasi Alternatif Baru Setelah Jokowi Bantah Menteri Sofyan Djalil

Baca: 10 Tips agar Smartphone Awet, Hal yang Perlu Dihindari Mengisi Baterai (Charge)Ponsel dan Power Bank

Kelima tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar  Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

Baca: FAKTA Terbaru di Balik Kasus Bendera Merah Putih dan Makian Rasis, Aksi Makian yang Terekam Kamera

"Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya. 

Tersangka terancam 9 tahun penjara

Para tersangka dijerat pasal 170, 213, dan 351.

"Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.

Seperti diketahui, aksi ini telah direncanakan sejak 12 Agustus terkait pemberitahuan dan pernyataan dari koordinator lapangan salah satu Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.

Baca: Hasil Parma vs Juventus: Gol Cristiano Ronaldo Dianulir Wasit, Giorgio Chiellini Menangkan Juventus

Baca: 10 Tips agar Smartphone Awet, Hal yang Perlu Dihindari Mengisi Baterai (Charge)Ponsel dan Power Bank

Namun, dalam pelaksanaannya pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.

Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.

Aiptu Erwin, anggota yang saat itu tengah mengawal aksi, berupaya memadamkan api yang terbakar.

Namun, tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang.

Baca: HOTMAN PARIS TERKINI: Tantangan Baru Farhat Abbas Adu Bukti Laporan Asusila, Minta Hotman Bertobat

Baca: WHATSAPP TERKINI: Cara Menyadap Whatsapp (WA) Pasangan, Gak Ketahuan Pantau Seseorang di Mana Saja

Akibatnya, api menyambar tubuh anggota tersebut.

Mendapat kenaikan pangkat

Selain itu, tiga anggota lain, yakni Bripda Yudi Muslim, Bripda FA, dan Bripda Hanif, mengalami luka bakar.

Kini ketiganya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit berbeda.

Berdasarkan pertimbangan pengabdian, Kapolri mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa keempat anggota ini mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.

Dengan begitu, Aiptu Erwin naik setingkat menjadi ipda, sedangkan Bripda Yudi Muslim, Bripda FA simbolon, dan Bripda Hanif, naik setingkat menjadi briptu. 

(*)

Baca: Selain Tanggal Expired, 5 Ciri-ciri Obat Kedaluwarsa Perlu Anda Ketahui, Cek Kemasan Sebelum Membeli

Baca: 10 Tips agar Smartphone Awet, Hal yang Perlu Dihindari Mengisi Baterai (Charge)Ponsel dan Power Bank

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com

Kasus Bakar Polisi Terbaru - 5 Orang Ditetapkan Jadi tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved