Tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dan Habil Marati, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUN MEDAN.com - Dua tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dan Habil Marati, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Karenanya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, berupa barang bukti dan tersangka, Kamis (22/8/2019)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap dua atas tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati, dilakukan Kamis (22/8/2019) siang.
"Jam 12 siang, tersangka HM (Habil Marati) dan KZ (Kivlan Zen) sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Jakarta Pusat bersama barang bukti sebagai langkah pelimpahan tahap dua," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Baca: KABAR TERBARU Lowongan CPNS 2019, Bocoran Penting BKN Lolos tidak Seleksi Administrasi, Syarat CPNS
Baca: BEJAT! Ayah Jadikan Dua Putrinya Sebagai Budak Seks Selama 9 Tahun, Kerap Tebar Ancaman Bunuh
Baca: Maia Estianty Unggah Potretnya 15 Tahun yang Lalu, Penampilannya Jadi Sorotan
Menurut Argo, berkas tersangka Kivlan Zen dinyatakan P-21 pada tanggal 16 Agustus lalu.
Kemudian untuk tersangka HM dinyatakan P-21 oleh kejaksaan pada 21 Agustus kemarin.
Karenanya keduanya sudah P21 langsung kita serahkan bersama-sama ke kejaksaan," kata Argo.
Sebelumnya Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF yang berencana membunuh 4 tokoh nasional.
Sementara HM ditetapkan tersangka karena diduga sebagai donatur penyandang dan untuk pembunuhan 4 tokoh nasional itu.
HM ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Baca: WHATSAPP TERKINI - Fitur Baru Whatsapp (WA) Cara Mengatur, Mengaktifkan Keamanan Chat via Sidik Jari
Gugatan Praperadilan Ditolak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/habil-marati-dan-kivlan-zen-21.jpg)