Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Tak Terima: Kami Minta Hukum Mati Baru Pas
Prada DP dituntut penjara selama seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI atas perbuatannya yang tega membunuh Vera Oktaria
TRIBUN-MEDAN.com - Prada DP dituntut penjara selama seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI atas perbuatannya yang tega membunuh serta memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria (21) secara sadis.
Hal itu disampaikan oditur atau jaksa militer dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.
"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.
Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.
Baca: INILAH Kesaksian Sherli yang Yakinkan Oditur Prada DP Lakukan Pembunuhan Bencana Vera Oktaria
"hal yang meringankan terdakwa,bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.
Sementara itu Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Vera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.
Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.
Namun, ia begitu kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.
"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04Palembang, Kamis (22/8/2019).
Dalam persidangan pun, menurut Suhartini Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Vera yang dalam keadaan hammil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.
Sama halnya dengan Rusnah (45) yang merupakan bibi Vera.
Ia meminta kepada hakim ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa keponakannya secara sadis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/prada-dp-memperagakan-cara-mencekik-vera-oktaria.jpg)