Polri Selidiki Unsur Pelanggaran UU ITE Terkait Video Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS)

Bareskrim Polri mengkaji dan mendalami unsur pelanggaran UU ITE dari sejumlah laporan terkait video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS)

Editor: AbdiTumanggor
YouTube.com
Ustaz Abdul Somad (UAS) 

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah mengkaji dan mendalami unsur pelanggaran UU ITE dari sejumlah laporan terkait video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengenai salib yang viral di media sosial. 

Berikut lima penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.

////

TRIBUN-MEDAN.Com - Pihak Polda Metro Jaya selidiki dan pelajari laporan dugaan penistaan agama Ustaz Abdul Somad(UAS), di dalam video viral ceramah Ustaz Abdul Somad.

Setelah Polda Metro Jaya menerima laporan organisasi Horas Bangso Batak (HBB), Senin (19/8/2019), langsung dilakukan penyelidikan kasus ceramah Ustaz Abdul Somad tersebut.

HBB melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS)atas dugaan penistaan agama di video ceramah UAS tersebut.

"Setelah kita terima laporannya, kini penyidik mulai mempelajari dulu semuanya. Artinya kita lakukan penyelidikan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (21/8/2019).

Menurut Argo nantinya pelapor dan terlapor akan dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasinya.

"Tentunya nanti akan kita mintai klarifikasi kepada pelapor dan terlapor. Untuk waktunya, nanti penyidik yang menjadwalkannya," kata Argo.

Dari klarifikasi semua pihak itu tambahnya penyidik akan melihat dan mengkaji ada tidaknya unsur pidana seperti yang dilaporkan pelapor.

Baca: Tagar #UAS_WeLoveYou Bergema di Twitter, Trending Topic Nomor 1 hingga Kamis Dini Hari

Baca: Di Kantor MUI, Ustadz Abdul Somad Beri 5 Penjelasan soal Polemik Video Viral

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah membentuk tim untuk mengusut pelaporan tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, tim tersebut akan mengevaluasi laporan yang sudah masuk ke Bareskrim.

Selain itu mereka juga akan meneliti barang bukti yang diajukan oleh para pelapor.

"Bareskrim sudah membentuk tim dan sudah melakukan evaluasi terhadap materi laporan dan barang bukti yang diajukan pihak pelapor itu masih didalami dulu," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved