Ini Pengakuan Riandi (23) Nekat Mencabuli Bidan Desa MAR (24) Satu Malam sebelum Dilamar Pria Lain

Pujaan Hati Bakal Dilamar Orang Lain, Nikki Cabuli Bidan MAR Satu Malam Sebelum Lamaran.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI
Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) warga Dusun III Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim saat diamnakan oleh jajaran Polsek Rambang Lubai, pria ini diduga mencabuli bidan yakni MAR (24) yang juga merupakan warga Desa Beringin. 

TRIBUN-MEDAN.COM -- Pujaan Hati Bakal Dilamar Orang Lain, Nikki Cabuli Bidan MAR Satu Malam Sebelum Lamaran. 

/////

Bidan MAR (24) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, dicabuli oleh pria tetangganya sendiri.

Bidan MAR dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk ke rumahnya pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban sedang tidur di kamarnya.

Baca: Polri Akan Usut Tuntas Dugaan Praktik Rasisme terhadap Mahasiswa Asal Papua, Pintu Masuk Video Viral

Baca: Vonis Bebas 9 Oknum Polisi dan 3 Sipil Terkait Kasus Sabu, Hakim PN Idi Aceh Dilaporkan ke Bawas MA

Usut punya usut Nikki melakukan hal tersebut lantaran rasa sukanya kepada Bidan MAR.

Kekecewaan yang besar akan kabar lamaran Bidan MAR menjadi pelecut Nikki melakukan hal tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu, (17/8/2019).

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan ditahan di Polsek Rambang Lubai, karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya.

Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

" Rencananya keesokan harinya, dirumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya,"

"Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.

Baca: Viral Uang Jutaan Rupiah yang Ditabung Putri Dimakan Rayap dan Rusak, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Baca: Gubernur Lukas Enembe Bertanya-tanya Mengapa Khofifah tak Menurunkan Banser Membela Mahasiswa Papua

Kemudian, lanjutnya pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23)  merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.

Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved