UPDATE Suami Jual Istri Hamil, Orderan Pria Diming-iming Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman

UPDATE Suami Jual Istri Hamil, Orderan Pria Diming-iming Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman

Editor: Salomo Tarigan

UPDATE Suami Jual Istri Hamil, Orderan Pria Diming-iming Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman

TRIBUN-MEDAN.COM  - UPDATE Suami Jual Istri Hamil, Orderan Pria Diming-iming Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman .

//

Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pria yang menjual istrinya untuk aksi ranjang bertiga atau threesome.

Baca: Nasib 2 Oknum Satpol PP Ditangkap saat Pesta Narkoba Sabu di Rumah Kontrakan, Diduga Pengedar

Pria asal Kediri yang ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya menjual istrinya melalui grup Facebook untuk layanan " threesome".

Pelaku berinisial DTS (20), warga Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri, itu, bahkan tega menjual istrinya, DR (16) yang sedang dalam kondisi hamil empat bulan.

Baca: Hotman Paris Terkini - Polisi Ungkap Gelar Perkara Kasus Dugaan Pornografi, Pidana? Laporan Farhat

Baca: BURSA TRANSFER TERKINI -Persib Buru Pemain Baru, Madura United Incar Diego Assis,Persija: Bienvenido

Suami Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Begini Pengakuan Tersangka

Kompas.com/GHINAN SALMAN

DTS (20), tersangka yang menjual istrinya diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019). 

Kepada polisi, ia mengatakan menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-sehari.

"Buat keperluan sehari-hari," kata DTS, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, DTS mengaku ada grup Facebook lain yang ia gunakan untuk menawarkan istrinya tersebut.

Baca: Nunung - Setelah Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Kasus Narkoba Komedian Nunung dan Suami

Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.

"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya itu melalui WhatsApp.

"Saat itulah tersangka mendapat orderan untuk layanan threesome di Surabaya. Dia mengajak istrinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 juta," kata Ruth.

Sebelum aksinya diketahui Polrestabes Surabaya, ungkap Ruth, tersangka menjual istrinya dengan layanan threesome di rumah tersangka di Kediri, yang ditempati orangtua dan dua anak tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved