Setelah Terbongkar Klinik Umum Tempat Aborsi dan 4 Tersangka, Dinas Kesehatan Ungkap Fakta Lain

Setelah Terbongkar Klinik Umum Tempat Aborsi dan 4 Tersangka, Dinas Kesehatan Ungkap Fakta Lain

Editor: Salomo Tarigan
Vitorio Mantalean
Setelah Terbongkar Klinik Umum Tempat Aborsi dan 4 Tersangka, Dinas Kesehatan Ungkap Fakta Lain. FOto:Klinik Aditama Medika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang digrebek polisi lantsran diduga melakukan praktik aborsi ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Terbongkar Klinik Umum Tempat Aborsi dan 4 Tersangka, Dinas Kesehatan Ungkap Fakta Lain.

//

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memastikan Klinik Aditama Medika II di Kp. Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan yang dijadikan tempat praktik aborsi, tidak mengantongi perizinan alias ilegal.

Baca: Setelah VIRAL VIDEO Kakek Tua Dibully Pemuda Tercela, Polisi (Kapolsek) AKP Martono Angkat Bicara

Baca: BERITA FOTO Adu Ketangkasan Bartender Lewat Kompetisi Star Serve 2019 di Medan

Setelah Terbongkar Klinik Umum Tempat Aborsi dan 4 Tersangka, Dinas Kesehatan Ungkap Fakta Lain. Foto: Klinik Aditama Medika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang digrebek polisi
Setelah Terbongkar Klinik Umum Tempat Aborsi dan 4 Tersangka, Dinas Kesehatan Ungkap Fakta Lain. Foto: Klinik Aditama Medika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang digrebek polisi (Vitorio Mantalean)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti menjelaskan kepastian itu didapatkan dari hasil penelurusan pihaknya pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

"Setelah kita cek di dinas terkait, klinik tidak mengantongi izin," ujar Sri Enny saat dihubungi wartawan, Selasa (13/8/2019).

Sri Enny menuturkan klinik Aditama Medika II itu menggunakan izin klinik di tempat lain.

"Jadi dia pakai izin klinik di tempat lain di Perum Taman Raya Bekasi. Tapi izin klinik di tempat itu juga sudah berakhir pada 10 Juni 2019 lalu," ungkap dia.

Adapun pihaknya dapat mengeluarkan izin terhadap klinik tersebut, Enny mengungkapkan Dinkes hanya mengeluarkan rekomendasi dari organisasi atau klinik yang menaunginya.

TERUNGKAP, Dinkes Endus Klinik Tempat Aborsi di Tambun Bekasi Sejak April 2019
 
Warta Kota/Muhammad Azzam
 Klinik Aditama Medika II yang berlokasi di Kp. Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan yang dijadikan tempat praktik aborsi ini tidak mengantongi perizinan alias ilegal. 

"Jadi setelah dapat rekomendasi dan kami cek kembali lokasi barulah dinas terkait DPMPTSP keluarkan izinnya. Kami sifatnya hanya keluarkan rekomendasi," katanya.

Baca: VIDEO Perobohan Bangunan Markas Narkoba di Jermal 15 Oleh Tim Gabungan

Selama masa berlaku izin mulai dari 10 Juni 2014 hingga 10 Juni 2019, pihaknya juga selalu melakukan pengawasan dan pengecekan standar operasional pada klinik tersebut.

"Tapi baik-baik saja dan belum ada masalah. Tapi pada April 2019 tim Puskesmas setempat mulai mengendus adanya kejanggalan pada klinik itu.

Baca: Mengulik Misteri Dua Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Tanpa Jejak, Padahal Suruh Tindakan Keji

Makanya kami lakukan koordinasi dengan Kepolisian hingga akhirnya terbongkarlah praktik aborsi itu," jelas dia.

PENGAWASAN DIDELEGASIKAN KE PUSKESMAS

Enny menekankan selama ini Dinkes selalu melakukan pembinaan, pengawasan maupun pendataan klinik sudah didelegasikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi kepada setiap Puskesmas.

"Kami kan telah bentuk dengan forum yang diberinama SKPDs. Pada klinik itu juga kami sudah beri peringatan ketika masa izin telah habis dan pelayanan tidak dapat diberikan jika izin habis.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved