Untaian 3 Kasus Turis Mancanegara Melakoni Pelecehan di Tempat Suci di Bali, Langgar Larangan

Untaian 3 Kasus Turis Mancanegara Melakoni Pelecehan di Tempat Suci di Bali, Langgar Larangan

Istimewa
Bule Republik Ceko lakukan tindakan tidak senonoh saat berada di Ubud, Bali. (#Untaian 3 Kasus Turis Mancanegara Melakoni Pelecehan di Tempat Suci di Bali, Langgar Larangan) 

Tony didampingi temannya, Jouni Kalevi (50), kemudian dibawa ke Polres Tabanan, Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Tony pun mengakui kesalahannya dan minta maaf.

Ia pun siap untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 15 juta untuk menggelar upacara guru piduka.

Dan pada Senin (17/9/2018) ia mengikuti upacara guru piduka diPura Batukaru.

Terkait kasus ini, Jro Mangku Kabayan tidak sepenuhnya menyalahkan Tony.

Menurutnya, kemungkinan tidak ada niat buruk dari Tony, tapi karena melihat view bagus dan ketidaktahuannya membuat kejadian ini terjadi.

“Terlebih lagi, letak pura yang berada sekitar 100 meter dari areal utama Pura Luhur Batukaru  sehingga lepas dari pengawasan,” katanya.

Sabina Dolezalova dan Jdenek Slova, dua WNA yang lecehkan petirtaan suci di Monkey Forest, Ubud, Bali.
Sabina Dolezalova dan Jdenek Slova, dua WNA yang lecehkan petirtaan suci di Monkey Forest, Ubud, Bali. (Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta)

3. Pelecehan Petirtaan di Petirtaan Monkey Forest Ubud

Agustus 2019 ini video sepasang bule yang melecehkan tempat suci kembali viral.

Video sepasang turis mancanegara yang melakukan pelecehan di Monkey Forest, Desa Padangtegal, Kecamatan Ubud, Bali menjadi viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh turis asal Rusia, Sabina Dolezalova, dalam akun Instagramnya @sabina_dolezalova_ifbb.

Dalam video itu terlihat si turis wanita bercanda dengan pasangannya Jdenek Slova.

Zdenek menggunakan air suci yang mengucur dari pelinggih untuk membersihkan bagian bokong Sabina.

Atas video yang menimbulkan kontra ini, pasangan turis itu akhirnya meminta maaf.

Dalam mediasi Sabina Dolezalova dan Jdenek Slova bersama  dengan Kantor Migrasi Kelas I TP Denpasar, Polsek Ubud, Prajuru Desa Padangtegal, dan DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, di sekretariat objek wisata Monkey Forest Ubud, Senin (12/8/2019) kasus ini tak dilanjutkan ke jalur hukum.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved