Breaking News

Jarang Terjadi, Majikan Dihukum Berat, Siksa TKW Indonesia, KBRI Singapura Ungkap Kondisi Khanifah

Jarang Terjadi, Majikan Dihukum Berat, Siksa TKW Indonesia, KBRI Singapura Ungkap Kondisi Khanifah

Editor: Salomo Tarigan
THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG)
Jarang Terjadi, Majikan Dihukum Berat, Siksa TKW Indonesia, KBRI Singapura Ungkap Kondisi Khanifah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jarang Terjadi, Majikan Dihukum Berat, Siksa TKW Indonesia, KBRI Singapura Ungkap Kondisi Khanifah.

//

KBRI Singapura memastikan, kondisi Khanifah,TKI yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga ( PRT) dari Indramayu yang disiksa dengan kejam oleh si majikan telah pulih dan sehat.

Baca: Download MP3 Kumpulan Lagu Hits: Tak Ingin Pisah Lagi - Marion Jola, Rizky Febian, Armada, Andmesh

Baca: Selain Obat Jerawat, 5 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Kulit Mengelupas, Kulit Terbakar,Mudah Resepnya

Baca: WHATSAPP TERKINI: Cara Mengganti Tema Whatsapp (WA), Tips Mengubah Tampilan Aplikasi Chat Gambar

Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan).
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan). (THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG)

Konsuler Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana menyampaikan, kondisi Khanifah saat ini sehat serta berada dalam perlindungan kedutaan ketika dihubungi Kompas.com Sabtu (3/8/2019).

TKI berusia 39 tahun itu saat ini sedang berada di Singapura untuk menjalani proses persidangan atas penyiksaan yang menimpanya tujuh tahun silam.

Baca: Hotman Paris Terbaru: Dugaan Konten Pornografi di Instagram, Laporan Ditandatangani Kapolsek, Farhat

Si mantan majikan yang bernama Zariah Mohd Ali divonis dengan hukuman 11 tahun penjara. Sementara suaminya Mohamad Dahlan dijatuhi 15 bulan meringkuk di sel besi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Zariah diyakini menjadi yang terberat yang pernah dijatuhkan di Singapura dalam kasus penganiayaan terhadap PRT. Keduanya kini mengajukan banding.

“KBRI senantiasa mendampingi Ibu Khanifah dengan memberikan bantuan hukum yang diperlukan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum ini.” ucap Ratna.

Ratna juga menuturkan bahwa sejauh ini Khanifah belum dapat dihubungi atau diwawancarai oleh media karena proses hukum yang belum inkrah.

Stephanus Titus Widjaja, Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS) menyatakan mendukung vonis yang telah diambil oleh hakim.

Baca: Paskibraka - Penghormatan pada Paskibraka Aurel, PPI Usul Nomor Pembawa Baki Bendera Dikosongkan

“Saya berharap kasus seperti ini ke depannya tidak terulang lagi. PRT kita jangan sungkan untuk menghubungi kami serta komunitas yang diwadahi FKMIS jika sedang mengalami permasalahan dengan majikan,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Singapura (HPLRTIS) Eti Kurniati berkata ketika penganiayaan terjadi, PRT belum diizinkan mempunyai ponsel.

Izin mempunyai ponsel baru dilegalkan pada 2014. Karena itu, Eti mendesak pemerintah Indonesia agar memperkuat perlindungan terhadap TKI. Baik itu PRT maupun profesi lainnya melalui negosiasi dengan negara tujuan si pekerja.

“Terkadang lemahnya upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan menyebabkan seringkali terjadi kasus penganiayaan yang meninggalkan luka fisik, trauma, dan bahkan kematian," ungkapnya.

Baca: MotoGP - Link Live Streaming MotoGP Ceko Hari Ini, Hasil Kualifikasi dan Pole Position Marc Marquez

Didi Yakub, seorang diaspora Indonesia mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) sejatinya telah mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan terhadap PRT.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Task Force Migrant Workers Indonesia Diaspora Network United itu menuturkan, dia mengapresiasi langkah tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved