Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan

Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan

Editor: Salomo Tarigan
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan 

Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan

TRIBUN-MEDAN.COM - Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan.

//

Pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan hasil kejahatannya untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih.

Baca: WhatsApp Terkini: Cara Mudah Undang Teman di WhatsApp (WA) Gabung di Grup, tanpa Aplikasi Tambahan

Baca: SAMSUNG TERBARU - Samsung Galaxy A90 5G, Bandingkan Harga dan Spesifikasi Galaxy Note 10, Update HP

Dari hasil transaksi ilegal yang dilakukan, tersangka berinisial CP (45) berhasil meraup Rp 1,7 miliar.

"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Baca: Daftar Nama Perwira Polri Dimutasi, Jabatan Baru 115 Pati/Pamen Keputusan Kapolri Tito Karnavian

CP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM.

CP juga diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus.

Baca: WhatsApp Terkini: Cara Mudah Undang Teman di WhatsApp (WA) Gabung di Grup, tanpa Aplikasi Tambahan

Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.

Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim ke 16 rekening penampung yang ia siapkan.

Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank, sehingga yang dirugikan adalah pihak bank.

Baca: Yusril Ihza Mahendra - Jokowi Bukan Bahas Jatah Menteri, Terungkap Wacana Warga Asing Direksi BUMN

Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).

"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ungkap Dani di konferensi pers yang sama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved