LICINNYA Dorfin Felix, Kabur dari Rutan Polda, Divonis Mati, Terbaru Hukuman Matinya Dibatalkan
Putusan Banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.
Licinnya Dorfin Felix, Kabur dari Rutan Polda, Divonis Mati, Terbaru Hukuman Matinya Dibatalkan
TRIBUN-MEDAN.COM - Licinnya Dorfin Felix, kabur dari Rutan Polda, divonis mati, terbaru hukuman matinya dibatalkan.
Gembong narkoba Dorfin Felix memang luar biasa.
Dorfin Felix ditangkap 2,4 kg sabu pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok.
Dorfin Felix ditahan di Rutan Polda NTB.
Saat ditahan Dorfin mendapat sel istimewa dari Kompol Tuti Maryati Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Dalam persidangan Kompol Tuti Maryati sebagai terdakwa gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (31/7/2019), saksi mengungkap keistimewaan yang dinikmati tersangka Dorfin Felix .
Dorfin Felix menempati blok C lantai tiga yang seharusnya untuk tahanan provos atau anggota kepolisian yang bermasalah. Dorfin menempati sel sendiri, ditutup dengan selimut dan terdapat berbagai fasilutas di dalamnya, termasuk televisi dan jaringan internet, selimut, dan kasur.
Kompol Tuti bahkan membelikan Dorfin Felix ponsel merek Vivo, dari uang Dorfin Felix sendiri yang dikirim orangtuanya dari Perancis.
Saksi yang dihadirkan JPU, Samsul mengatakan, Dorfin Felix memang tahanan istimewa.
Makanannya juga Samsul yang bawakan ke sel atas perintah Tuti.
Nah saat menikmati sel istimewa ini, Dorfin Felix kabur hingga perbuatan Kompol Tuti termasuk jual beli sel pada tersangka narkoba lain terbongkar hingga Kompol Tuti duduk sebagai pesakitan.
Dorfin Felix berhasil tertangkap di hutan Pusuk, Lombok Utara, Jumat (1/2/2019), pukul 22.00 WITA.
Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono mengatakan saat itu Dorfin Felix sempat berupaya menyogok petugas agar bisa kabur kembali.
"Petugas kami tidak tergiur, dia berhasil dibekuk dan dibawa ke Polda NTB, kondisinya cukup lemah dan ada luka gores di bagian kakinya," kata Herman.
Saat itu Dorfin Felix mengaku membawa banyak uang yang dibungkus daun pisang.
"Dia itu masih mau sogok anggota.
Anggota menolak.
Dia bawa uang banyak dan menyimpanya dalam bungkusan daun pisang," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono.
Setelah gagal menyuap polisi, Dorfin Felix juga sempat akan melakukan bunuh diri.
Dia merasa depresi karena merasa akan mendapat hukuman berat karena melarikan diri.
"Tapi bisa kami gagalkan. Biasa kan dia sejak ditangkap, mau melakukan aksi bunuh diri," kata Herman.
Setelah Dorfin Felix berhasil ditangkap akhirnya PN Mataram menvonis WN Perancis ini dengan hukuman mati.
Lagi-lagi Dorfin Felix lolos dari hukuman mati setelah banding yang diajukan Dorfin Felix melalui kuasa hukumnya, Dani Nur Indra pada 21 Juni 2019 ke Pengadilan Tinggi Mataram diterima.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram, pidana kepada terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan denda belum dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Surat Keputusan PT Mataram terkait kasus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika atas terdakwa Dorfin Felix, WNA asal Perancis, dengan putusan No 38/PID.SUS/2019/PT MTR, yang diputus 29 Juli 2019 dan di-upload di website mahkamahagung.go.id pada 30 Juli 2019.
Putusan Banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.
Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn- mataram.go.id.
"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).
Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.
"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati.
Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina mengatakan, sudah mendengar putusan itu.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas langkah apa yang akan diambil nantinya.
"Kalau saya lihat kan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) tidak terlalu jauh bedanya dengan tuntutan kami JPU, kami kan menuntut 20 tahun penjara.
PN menjatuhkan hukuman mati dan PT menjatuhkan hukumannya menjadi 19 tahun, tidak terlalu jauh bedanya, tapi kami tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan atas langkah yang akan kami ambil," kata Ginung, Jumat (2/8/2019).
Kuasa hukum Dorfin Felix n, Denny Nur Indra menyambut baik keputusan PT Mataram itu.
Baginya Dorfin Felix akan mendapatkan kesempatan hidup lebih lama karena terbebas dari hukuman mati.
"Ya senang, ini kebahagiaan bagi Dorfin dia bisa lebih lama hidp karena tidak dihukum mati.
Dari hukuman mati jadi 19 tahun itu kan artinya dia punya kesempatan kembali ke negaranya, " kata Denny.
Denny juga telah menyampaikan kabar itu kepada pihak kedutaan Perancis di Jakarta.
Mereka yang akan langsung mengabarkan ke keluarga Dorfin Felix.
LICINNYA Dorfin Felix, Kabur dari Rutan Polda, Divonis Mati, Terbaru Hukuman Matinya Dibatalkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati", "Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Kabulkan Banding Dorfin", "Kesaksian Tahanan soal Pungli di Rutan Polda NTB: Mulai Bayar Sampah, Air hingga Bilik Asmara", "5 Fakta Penangkapan WN Perancis Dorfin Felix, Tertangkap di Hutan hingga Coba Suap Polisi Lagi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dorfin-felix2.jpg)