16.018 Kepesertaan PBI BPJS Kota Medan akan Dinonaktifkan
Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI.
Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mulai 1 Agustus 2019 sebanyak 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak lagi mendapatkan bantuan pembiayaan pemerintah dan digantikan dengan peserta baru dengan jumlah yang sama.
Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan tahun 2019 tahap keenam.
Di Kota Medan, sebanyak 16.018 kepesertaan PBI BPJS akan dinonaktifkan sesuai keputusan tersebut.
"Ini ada penentuan kebijakan baru. Berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan tanggal 23 Juli 2019 tentang pendaftaran peserta PBI, mulai 1 Agustus terdapat penonaktifan peserta PBI. Untuk Kota Medan, itu ada jumlah 16.018," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Rabu (31/7/2019).
Saat ini, penerima PBI terbagi atas tiga jenis bantuan, yaitu PBI dari APBN, PBI dari APBD Provinsi dan PBI dari APBD Kota/Kabupaten. Edwin menjelaskan, penonaktifan tersebut berlaku bagi penerima PBI BPJS dari APBN.
"Ini adalah PBI dari APBN, yang dibantukan melalui anggaran pusat. Jadi kalau selama ini dia terdaftar yang dibantukan pusat, kalau masuk itu, dia nanti tidak berhak lagi," jelasnya.
Peserta PBI BPJS tentunya bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar di PBI APBN, APBD Provinsi ataupun APBD Kota/Kabupaten.
"Kalau misalnya kita sudah terdaftar di salah satu PBI ABPN, kita tidak bisa terdaftar di PBI APBD Kota atau APBD APBD Provinsi," tambah Edwin.
Masih kata Edwin, penonaktifan 16.018 peserta PBI BPJS di Kota Medan ini setelah adanya verifikasi ulang di Kementerian Sosial. Berdasarkan Basis Data Terpadu Kementerian Sosial, terutama untuk penduduk miskin yang secara berkala diperbarui, penonaktifan karena peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria.
Kendati demikian, ada kebijakan yang dibuat. Yaitu peserta masih bisa menjadi peserta BPJS mandiri.
"Kalau seandainya dia dinonaktifkan, dia diberi waktu 1 bulan sebagai peserta mandiri. Kalau dia bayar, itu langsung aktif. Tetapi sebagai peserta mandiri, bukan PBI lagi," terang Edwin.
Adapun tujuan dari penonaktifan peserta PBI BPJS tersebut agar penerima PBI BPJS tepat sasaran.
Dilansir dari Tribunnews, untuk mengetahui apakah peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan bisa dicaritahu dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat, call center BPJS Kesehatan 1 500 400c, kantor cabang BPJS Kesehatan atau media sosial BPJS Kesehatan.
Lalu jika sudah dinonaktifkan maka tidak lagi mendapat jaminan kesehatan dan bisa mendaftarkan menjadi peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Jika merasa masih tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan maka bisa mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin oleh Pemerintah Daerah.
Sementara bagi peserta PBI baru, BPJS Kesehatan akan mencetakkan dan mengirimkan kartu kepesertaan.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/direktur-rsud-pirngadi-edwin-effendi-tribun_20170807_170354.jpg)