Terungkap, Pungli Dana Insentif di Siantar Atas Permintaan Wali Kota Hefriansyah
Lembaga atau organisasi yang perlu dibantu itu, kata Netty melalui rekomendasi Wali Kota melalui ajudanya Rilan dan Marlon Sitorus.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Netty Simbolon Penasehat Hukum (PH) Tersangka Adiaksa Purba memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut pada Kamis 11 Juli 2019.
Keterangan pers ini disebar melalui pesan WhatsaApp, Senin (22/7/2019).
Netty Simbolon dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba tidak terlibat dalam pungutan liar (Pungli) Dana Insentif pegawai sebesar 15 persen.
Netty menjelaskan dalam OTT di Kantor BPKD Jalan Merdeka, Siantar dengan barang bukti Rp 186 juta, Adiaksa sedang berada di luar kota untuk mengikuti pendidikan pemimpin tingkat daerah.
Adiaksa mengetahui adanya OTT di kantornya dari media elektronik dan konfirmasi dari para awak media.
Netty mengatakan dana insentif selalu masuk ke rekening pegawai atau penerima.
Jadi, pemotongan itu diberikan pegawai ke bendahara dengan sukarela.
Netty mengungkapkan angka pemotongan upah sebesar 15 persen itu merupakan berdasarkan pertimbangan pimpinan tersangka atau Wali Kota Siantar Hefriansyah.
Hasil pengutipan itu diserahkan untuk pemerintah guna kepentingan organisasi atau lembaga yang perlu dibantu.
Lembaga atau organisasi yang perlu dibantu itu, kata Netty melalui rekomendasi Wali Kota melalui ajudannya Rilan dan Marlon Sitorus.
Lalu, atas rekomendasi Sekretaris Budi Utari melalui staff humas Lodewijk Simanjutak untuk biaya iklan, dan bantuan hari besar agama seperti Bantuan Hari Raya Pegawai.
"Peristiwa OTT yang dipersangkakan lebih kurang Rp186 juta, tersangka tidak mengetahuinya sama sekali, karena Tersangka pun tidak tahu sama sekali berapa jumlah yang telah diterima Bendahara.
Bahkan tersangka tidak pernah memegang dana OTT tersebut karena yang memegang adalah Bendahara," ujarnya.
Netty mengungkapkan juga dana OTT itu tidak untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia menguraikan bahwa tersangka tidak ada melakukan pemungutan, karena tersangka tidak berhubungan langsung dengan yang dipungut 15 persen tetapi yang melakukan pemungutan adalah masing-masing Kepala Bidang yang kemudian disetor kepada bendahara Erni Zendrato.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wali-kota-pematangsiantar-hefriansyah.jpg)