Alamak

Oknum Anggota Dewan Potret Kekasih Tanpa Busana di Sela Berhubungan Badan

Penyebabnya, dia diduga memotret kekasihnya sendiri dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar hotel.

Viral4real
Foto tanpa busana dikirim lewat medsos. (Viral4real) 

"Yang kita amankan sesuai penyidikan ada

dua gambar. Foto korban sendiri. Kemudian

dipertontonkan kepada teman-temannya,

lalu di-share," ujar Kapolres Wiwin.

AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Penyidikan hingga 9 Bulan

Belakangan diketahui bahwa anggota

DPRD Balikpapan, AW, memotret pacarnya

dalam kondisi tanpa busana di hotel pada

Januari 2017.

Kemudian korban yang tak terima fotonya disebar, melapor ke Polres Balikpapan pada Maret.

Hingga akhirnya tersangka ditahan pada Desember.

Proses penyidikan menghabiskan waktu sekitar sembilan bulan.

Terkait hal itu, menurut Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, karena banyak kendala.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved