HUT Kemerdekaan RI

Terpidana 20 Tahun yang Menewaskan 202 Orang Kini Jadi Pengibar Bendera Merah Putih pada 17-an

Masih ingat kasus bom Bali I? Msaih ingat Umar Patek alias alias Umar Kecil Hisyam bin Alizein? Dialah salah satu komplotan teroris, pelaku peledakan

Polres Sidoarjo
Umar Patek saat membawa bendera dalam upacara bendera di LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur 

"Kerja sama yang sangat bagus ini akan terus kita tingkatkan," ujarnya.

Lilik menuturkan, selain ada sosok Umar Patek yang menjalani hukuman di Lapas Porong. Juga terdapat beberapa nama WBP beken lainnya di sana.

Sebut saja, Suud Rusli terpidana hukuman mati untuk kasus Pembunuhan Bos Asyaba yaitu, Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep.

Bahkan yang melatih Umar Patek menjadi petugas pengibar bendera pada upacara Kemerdekaan Indonesia mendatang, Lilik menjelaskan, adalah Suud Rusli mantan anggota Marinir itu.

Pembinaan kepada WBP di Lapas Porong juga melihat potensi dimilik Suud Rusli sebagai mantan tentara yang memiliki skill baris-berbaris dalam upacara.

"Petugas Lapas Porong meminta kepada Suud Rusli untuk mengajarkan tata cara penaikan bendera kepada Umar Patek," tuturnya.

Apa yang dilakukan oleh Umar Patek dapat memberikan inspirasi kepada WBP lainnya, terutama kepada kasus terorisme supaya sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air.

"Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar," ucap Lilik berharap.

Kali Kedua Kibarkan Bendera Merah Putih

Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur mantan gembong teroris Umar Patek alias Hisyam bin Alizein membuktikan kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjadi petugas pengerek bendera Merah Putih.

Sebelumnya, Umar bersama empat napi terorisme Poso dan Ambon, telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI. Proses penyadaran para napi terorisme ini adalah hasil dari sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Lapas Porong.

Jauh sebelum ini, mantan teroris lainnya dari Jemaah Islamiyah (JI) Ustaz Abdurrahman Ayyub telah lebih dulu mengikrarkan kesetiaannya kepada NKRI.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, 21 Juni 2012 lalu.

Ia dianggap terlibat bon malam Natal tahun 2000 serta Bom Bali I tahun 2002 lalu. Setelah tiga tahun menjalani masa tahanan, Umar Patek kini telah sadar dan berpikir untuk kembali ke masyarakat sebagai manusia normal.

Setelah ini Umar Patek berjanji akan menjalani sisa masa hukumannya sampai berakhir. Nanti, setelah bebas, ia bercita-cita bisa kembali ke masyarakat dan melanjutkan hidupnya dengan berdagang.

Terlibat Kasus Bom Bali

Umar Patek merupakan anggota Jemaah Islamiyah yang sempat paling dicari Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia karena keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved