Kasus Korupsi

DPR Ngotot Gunakan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam

Hal ini menyusul langkah parlemen yang menggunakan hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Biarkan pengadilan untuk bertindak secara independen dan akan mengkonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP.

Menurut Miko, pengajuan hak angket juga merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus e-KTP.

Penyebutan nama anggota DPR dan petinggi partai dalam kasus itu seharusnya dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum.

"Pengajuan hak angket adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan kasus E-KTP," kata Miko.

Miko mengatakan, upaya pengajuan hak angket murni politik dan bukan proses penegakan hukum. KPK harus didukung untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

Menurut dia, semestinya KPK tetap didukung semua pihak untuk membongkar kasus ini secara tuntas, mulai dari aktor, modus, dan jaringan yang terlibat.

(fer/jar/wah/kps)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved