Kasus Korupsi
DPR Ngotot Gunakan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam
Hal ini menyusul langkah parlemen yang menggunakan hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Biarkan pengadilan untuk bertindak secara independen dan akan mengkonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP.
Menurut Miko, pengajuan hak angket juga merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus e-KTP.
Penyebutan nama anggota DPR dan petinggi partai dalam kasus itu seharusnya dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum.
"Pengajuan hak angket adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan kasus E-KTP," kata Miko.
Miko mengatakan, upaya pengajuan hak angket murni politik dan bukan proses penegakan hukum. KPK harus didukung untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.
Menurut dia, semestinya KPK tetap didukung semua pihak untuk membongkar kasus ini secara tuntas, mulai dari aktor, modus, dan jaringan yang terlibat.
(fer/jar/wah/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/miryam_haryani_20170413_114832.jpg)