Kasus Korupsi
DPR Ngotot Gunakan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam
Hal ini menyusul langkah parlemen yang menggunakan hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Bukti rekaman KPK, kata dia, akan mempertegas bahwa pernyataan tersebut benar diungkapkan Miryam.
Jika rekaman tidak ada, maka tudingan tersebut bukan merupakan bukti dan menjadi bagian dari pembusukan institusi DPR.
Anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo mengaku pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Miryam. Adapun Dossy merupakan rekan satu partai Miryam, yakni Partai Hanura.
Saat ditanyakan, Miryam mengaku tak menyebut nama-nama tersebut di hadapan KPK dan dirinya tak pernah duduk di Komisi III.
Dossy pun mengusulkan agar permasalahan ini dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya, yakni rapat paripurna.
Sehingga DPR bisa meminta KPK mengungkap hal-hal yang dinyatakan tak bisa dibuka sebelumnya.
"Saya berharap jika KPK menyatakan tidak bisa (buka rekaman), ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa. Hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, angket," kata Dossy.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Susanto Ginting menganggap hak angket demi membuka rekaman pemeriksaan Miryam merupakan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Upaya tersebut juga bentuk penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik.
Miko mengatakan, Komisi III seharusnya memahami bahwa pemeriksaan terhadap Miryam berlangsung dalam rangka penegakan hukum.
"Kontrol terhadap hal itu seharusnya dilakukan oleh mekanisme hukum dalam hal ini pengadilan, bukan Komisi III," ujar Miko seraya mengatakan, tiga penyidik kasus e-KTP telah dihadirkan dalam sidang.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka.
Miryam juga berkali-kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia mangkir. Dengan demikian, proses penegakan hukum dan kontrol telah berjalan sesuai mekanisme hukum.
"Komisi III DPR tidak perlu mengusik hal tersebut dengan tekanan politik melalui hak angket," kata Miko.
Miko mengatakan, tak seorang pun bisa mengintervensi proses hukum berjalan. Ia berharap Komisi III tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/miryam_haryani_20170413_114832.jpg)