Kasus Korupsi

DPR Ngotot Gunakan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam

Hal ini menyusul langkah parlemen yang menggunakan hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengunci rapat rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Hukum DPR RI, Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal ini menyusul langkah parlemen yang menggunakan hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Baca: Ingin Rukun Lagi, Ini yang Dibisikkan Evelyn ke Telinga Aming

Baca: Yusril Ucapkan Selamat, PBB Siap Lengserkan Anies-Sandi jika Tak Penuhi Janjinya

Baca: Gus Mus: Ulama Kok Pimpin Demo, Ini Aneh Sekali

"Kami sudah sepakat untuk itu. Kami sudah berikan pernyataan kemarin untuk kata-kata itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Parlemen memutuskan menggunakan hak angket pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK. Namun, Basaria menyebut, berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam telah disebutkan di persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Sugiharto dan Irman.

Ia menduga anggota DPR tidak mengikuti jalannya persidangan.

Baca: Inilah Program yang Akan Dipercepat Ahok di Sisa Masa Kerjanya , PP Muhammadiyah Berterima Kasih

Baca: Soal Rumah DP 0 Persen, Anies: Belum Dijalankan Saja Sudah Langsung Direspons

Baca: Manchester United Susah Payah Raih Tiket Semifinal

"Sebenarnya kalau BAP Ibu (Miryam) itu kan disidang sudah ada. Mungkin mereka enggak ngikutin aja pengen nanya-nanya seperti itu," ujar Basaria.

Basaria mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya dalam membuat hak angket. Meski demikian, ia menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP akan terus berlanjut.

"Kami harus profesional. Masalah ada permintaan apapun itu silakan saja tapi tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ucap Basaria.

Basaria meyakini hak anget tidak akan berlanjut untuk digulirkan secara resmi ke KPK. Saat ini, usulan hak angket tengah disusun oleh anggota Komisi III. Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved