Demo di Jakarta

Meski Istana Negara Dikepung 100 Ribu Peserta Aksi 313, Pemerintah Tidak Tunduk

"Ini negara hukum. Kami bekerja berdasarkan regulasi hukum yang ada," kata Yuswandi di Badiklat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Jend. TNI. Purn. Wiranto, menggelar acara Forum Kebangsaan, yang digelar di Plaza Sinarmas, Jl. Fachrudin, No. 18, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017). Dalam acara tersebut, Mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan itu mengimbau masyarakat untuk tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Setidaknya 100.000 orang diperkirakan akan hadir. Massa akan dikumpulkan di Masjid Istiqlal untuk melaksanakan shalat Jumat.

Mereka kemudian akan berjalan kaki dari Istiqlal melewati Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka. Massa akan mengakhiri kegiatan dengan shalat maghrib lalu pulang bersama-sama.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung mengatakan, pemerintah tidak akan tunduk terhadap tuntutan massa.

"Ini negara hukum. Kami bekerja berdasarkan regulasi hukum yang ada," kata Yuswandi di Badiklat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Yuswandi menuturkan, pemerintah melalui Kemendagri telah mengambil sikap dalam berbagai kebijakan. KPUD, lanjut dia, telah menetapkan masa kampanye Pilkada Jakarta putaran kedua, Ahok lantas mengambik cuti hingga 15 April 2017 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sikap pemerintah terhadap pemberhentian Ahok berdasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

Terpisah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mempertanyakan tujuan dan arah aksi unjuk rasa Aksi 313.

Menurut Wiranto, pemerintah sudah menyelesaikan berbagai masalah hukum yang menyangkut Pilkada, khususnya DKI Jakarta.

"Saya justru menyangsikan aksi itu arahnya ke mana, sebab pemerintah sudah sangat serius untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum yang menyangkut Pilkada, yang menyangkut kegiatan atau tindakan lain yang mengganggu pilkada itu sendiri. Sudah, kami sudah jalankan itu semua," ujar Wiranto, saat ditemui di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh ratusan orang tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, Wiranto meminta seluruh pihak agar menunggu proses hukum pilkada sesuai peraturan yang berlaku dan mengawal dengan cara yang elegan.

Kepolisian juga diminta untuk tidak ragu bertindak jika aksi unjuk rasa mengarah pada upaya perusakan dan kekacauan.

"Kita hidup tenang sajalah. Ikuti peraturan yang berlaku. Kita tunggu proses pilkada dikawal dengan baik, jujur, adil, dan transparan. Itu lebih elegan daripada ramai-ramai turun ke jalan melakukan aksi-aksi yang kalau ditunggangi pihak lain, pihak yang tujuannya ingin mengacau ini kan tidak bagus," papar Wiranto.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved