Pilkada Medan
MK Tolak Gugatan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
"Hasilnya tidak dapat diterima. Untuk sementara itu aja yang bisa saya kabari, ya," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan oleh pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma.
Seperti diketahui, Ramadhan-Eddie melayangkan gugatan ke MK dengan nomor perkara 48/PHP.KOT-XIV/2016, dengan kuasa hukumnya, Rohana S Herutomo.
Ramadhan-Eddie menilai KPU Medan gagal dalam menyukseskan Pilkada Medan karena tingkat partisipasi pemilih yang begitu rendah.
"Hasilnya tidak dapat diterima. Untuk sementara itu aja yang bisa saya kabari, ya," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, saat dihubungi dari Medan, Jumat (22/1/2016).
Dalam sidang yang berlangsung sejenak lalu di MK, tiga gugatan hasil pilkada lainnya dari daerah Sumut, yakni Pilkada Sibolga, Pilkada Serdangbedagai, dan Pilkada Gunungsitoli, juga ditolak.
"Semuanya tidak dapat diterima. Tidak ada yang diterima," kata Pandapotan.
Sebelumnya MK telah mengeluarkan putusan sela (dismisal) terhadap delapan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pasangan calon dari tujuh kabupaten/kota di Sumut, kemarin.
"Hasil putusan tersebut adalah MK menerima eksepsi KPU kabupaten/kota yang disupervisi KPU Sumut dan menolak gugatan para paslon," kata
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.
Delapan paslon dari tujuh kabupaten/kota tersebut, yakni dua gugatan paslon dari Humbang Hasundutan dan Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Samosir.
Sedangkan eksepsi dari KPU kabupaten/kota tergugat, antara lain tenggang waktu pengajuan gugatan ke MK, legal standing serta persyaratan selisih perolehan suara sesuai pasal 158 UU No.1/2015 tentang Pilgubsu, Pilbup, dan Pilwalkot.
"Itu menjadi dasar permohonan paslon tidak dikabulkan MK, namun menerima jawaban KPU," kata Mulia.
Ditambahkan Mulia, ditolaknya gugatan para paslon itu karena kedelapan paslon tersebut tidak memiliki legal standing untuk menggugat, serta bertentangan dengan Pasal 150 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2015 dan selisih persentase suara.
Dengan telah diputuskannya gugatan-gugatan tersebut, maka masing-masing KPU di daerah diminta untuk segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan paslon terpilih, paling lambat 1x24 jam setelah putusan tersebut dibacakan MK. (amr/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ramadhan_pohan_meninjau_tps_20151209_145453.jpg)