Pilkada Medan

PT TUN Tolak Gugatan Redi

PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gugatan yang diajukan calon walikota/wakil walikota Medan masing-masing Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma resmi ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jalan Peratun Medan. (12/1/2016).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim yang diketuai H A Sayuti mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (Redi) tidak dapat diterima.

"Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat bahwa pihak PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan," ucap Ketua Majelis Hakim H.A.Sayuti di ruang utama PTTUN.

Usai gugatannya ditolak, pasangan calon walikota dan wakil walikota yang kalah pada pilkada 2015 lalu ini juga dibebankan sebesar Rp 201.000 untuk membayar uang perkara.

Dijumpai usai persidangan, Penasehat Hukum Redi yakni Hasanuddin Batubara akan melakukan kasasi

"Kami akan ajukan kasasi, hal ini kita lakukan sebab gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. (cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved