Pilkada Medan

Gugatan Ditolak PTTUN, Tim Redi Siap Ajukan Kasasi

Hasanuddin berkeyakinan, ditingkat kasasi nanti, Hakim Agung mengerti dengan gugatan itu.

Tribun Medan/ Feriansyah Nasution
Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan berbincang dengan warga pada momentum Pilkada Serentak di Medan, Rabu (9/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (Redi) mengajukan kasasi usai Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan Tim Redi diruang utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Selasa (12/1/2016).

"Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat bahwa pihak PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan," ucap Ketua Majelis Hakim H A Sayuti didampingi hakim anggota, Maskuri dan Disiplin F Manao.

Usai mendengarkan putusan, Hasanuddin Batubara selaku penasihat hukum pasangan Redi mengajukan kasasi atas putusan hakim PTTUN Medan.

"Kami kasasi, sebab menurutnya gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. Di mana, adanya rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember akan tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015," jelasnya.

Hasanuddin berkeyakinan, ditingkat kasasi nanti, Hakim Agung mengerti dengan gugatan itu. Terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.

"Karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU No tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan," katanya.

KPU Medan telah selesai melakukan rekapitulasi suara Pilkada Medan pada 16 Desember 2015 lalu.

Dari hasil rekapitulasi itu, menjelaskan dalam Pilkada Medan, ada sebanyak 1.985.096 DPT, kemudian DPTB1 2.236. Pengguna hak pilih suara sebanyak 507.351 pemilih dengan jumlah surat suara yang dipakai 507.351. (wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved