Catatan Akhir Tahun

Konflik Agraria Tinggi, Bukti Tak Ada Upaya Riil Pemerintah Sumut

Realisasi program reforma agraria dan distribusi lahan pertanian seluas 9 juta ha masih menjadi kabar yang paling dinantikan oleh jutaan petani.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Realisasi program reforma agraria dan distribusi lahan pertanian seluas 9 juta ha yang digembar-gemoborkan kepada petani miskin dan petani kecil oleh Presiden Jokowi masih menjadi kabar yang paling dinantikan oleh jutaan petani di Indonesia.

Pun demikian dengan petani yang ada di Sumatera Utara. Progam tersebut tegas tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) pemerintahan Jokowi-JK.

Program tetap program tetapi efek dari pelaksanaan kebijakan tersebut masih jauh bagi petani. Kenyataan bahwa dengan minimnya lahan pertanian yang ada ditambah semakin banyaknya jumlah kasus konflik agraria, kemiskinan akan terus menjadi masalah sosial yang tak kunjung terselesaikan. Selain itu kurangnya bahan pangan yang diproduksi di desa memicu bergulirnya kebijakan impor pangan yang justru menyengsarakan petani.

“Selain sudah menjadi rencana pembangunan, urusan penyediaan tanah bagi petani telah mendapat pengakuan Undang-Undang. UUPA No.5 Tahun 1960, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 Tahun 2013 hasil judisial review. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Penyediaan Lahan Pangan Berkelanjutan sudah mengatur bahwa petani berhak atas 2 ha lahan pertanian”, terang Zubaidah Ketua Serikat Petani Indonesia Sumatera Utara di Medan siang ini (28/12).

“Kenapa kebijakan distribusi lahan pertanian 9 juta ha sangat dinantikan? Ini menjadi jaminan bagi petani kecil untuk dapat hidup layak dan berproduksi secara berkelanjutan. Kalau lahan untuk pertanian tidak tersedia bagaimana petani berproduksi, terus bagaimana petani keluar dari masalah kemiskinan. Satu hal lagi, kepastian kebijakan distribusi lahan ini juga menjadi solusi konkrit atas kemandekan penyelesaian permasalahan konflik agraria yang terjadi. Penting untuk dicatat, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi terbesar penyumbang angka kasus konflik agraria secara nasional,” lanjut Zubaidah.

Mengacu data yang dikumpul oleh SPI secara nasional ada 231 kasus konflik agraria yang terjadi sepanjang 2015. Sedangkan menurut catatan SPI Sumut, sepanjang 2015 ada 39 kasus konflik agraria terjadi di Sumut yang melibatkan petani dan perusahaan perkebunan baik milik swasta maupun negara. Adapun jumlah luasan lahan menyentuh angka 19.961 ha.

Sedangkan sebaran lokasi konflik menjangkau sejumlah daerah sepert Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Asahan, Simalungun, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Padanglawas, Padanglawas Utara dan Mandailing Natal. Sampai saat ini ada enam orang petani dikriminalisasi dan sekitar 300 an petani menjadi korban penggusuran yang dilakukan perusahaan perkebunan. Berdasarkan data tersebut Provinsi Sumatera Utara dapat dikategorikan sebagai provinsi rawan konflik agraria.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sepertinya menutup mata terkait urusan penyelesaian kasus konflik agraria. Berulang kali kita mendorong langkah penyelesaian atas konflik agraria yang terjadi. Akan tetapi sampai sekarang belum ada langkah riil yang dimbil oleh Pemerintah di Sumut. Bagaimana menyelesaikan kasus konflik agraria yang berkeadilan, gelagat untuk penyelesaiannya saja kita tidak lihat, tegas Zubaidah.

“Selain itu, setiap upaya yang dilakukan oleh petani untuk menuntut penyelesaian konflik, dilapangan petani selalu dihadapkan dengan kekuatan preman, bahkan oknum aparat kepolisian dan TNI turut terlibat melakukan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi kepada petani. Petani selalu menjadi korban. Secara sosial, ekonomi maupun secara hukum dan politik. Tidak ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini jika tidak ada keberpihakan pemerintah Sumut kepada petani, jelas Zubaidah”.

Kembali menurut Zubaidah, upaya penyelesaian konflik agraria dan distribusi lahan pertanian menjadi prasyarat jika Pemerintah Sumut ingin keluar dari masalah pangan. Selama ini lahan pertanian pangan di Sumut tidak cukup lagi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan warga Sumut khususnya beras. Hal ini semakin diperparah karena kita tidak memiliki acuan data pasti terkait jumlah produksi pangan terutama beras di Sumut. Satu sisi Bulog Divre I Sumut bulan Oktober kemarin menegaskan kita tidak butuh impor beras, nyatanya pada akhir November pihak Dinas Pertanian Sumut menjelaskan bahwa Sumut mendapat jatah alokasi impor beras sebanyak 21.600 ton beras, artinya untuk urusan pangan saja semua instansi masih memiliki persepsi yang berlainan, dengan kondisi ini kembali lagi petani sebagai produsen beras lokal yang mendapat masalah baru akibat banjirnya beras impor di pasaran”.

"Jadi dengan kondisi itu bagaimana kita mau bicara berdaulat? Ini masih menjadi mimpi kalau urusan distribusi lahan pertanian bukan menjadi kebijakan utama bagi pemerintah di Sumut. Banyak lagi upaya yang harus dilakukan, apakah selama ini masalah bibit, benih dan modal serta pasar bagi petani sudah ditata dengan baik? Jawab saya, belum," tutup Zubaidah. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved