Pilkada Medan

Diadukan ke PT TUN dan Mahkamah Konstitusi, Ini Respons KPU

Mencari keadilan di hadapan hukum adalah hak seseorang dan KPU Medan siap kapanpun untuk memberikan jawaban terhadap gugatan tim pemenangan REDI.

Tribun Medan/Joseph Wesly Ginting
Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan, Pandapotan Tamba menghormati hak tim pemenangan Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) yang melaporkan KPU Medan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya itu adalah hak mereka.

"Kami menghormati hak mereka. Kami hargai itu," katanya, Sabtu (19/12/2015).

Menurutnya mencari keadilan di hadapan hukum adalah hak seseorang dan KPU Medan siap kapanpun untuk memberikan jawaban terhadap gugatan tim pemenangan REDI.

Namun hingga hari ini, KPU Medan belum mendapatkan surat panggilan dari PT TUN.

"Kalau sudah ada panggilan dari pengadilan (PT TUN) baru kita akan menjawab secara resmi," kata dosen di satu kampus swasta di Medan ini.

Pengacara REDI, Patra M Zen mendaftarkan gugatannya terhadap KPU Medan dengan nomor 19/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MDN.

Patra menganggap KPUD Medan tidak menjalankan rekomendasi Panwas dan meminta agar KPU membatalkan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Medan.

Sebelumnya, Panwaslih Medan meminta KPUD Medan agar menunda penghitungan rekapitulasi hasil suara yang rencananya dilakukan pada tanggal 16 menjadi tanggal 18 Desember 2015. Namun KPUD Medan tetap melaksanakan penghitungan suara.

(wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved