Pilkada Medan

Eldin-Akhyar Kemungkinan Dilantik Februari

"Kalau tidak ada gugatan, sekitar Februari 2016 sudah bisa dilantik," katanya.

Tribun Medan/Risky Cahyadi
Calon Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasca penetapan hasil perolehan suara dua pasangan calon di Pilkada Medan, KPU akan menunggu hingga tiga hari kedepan untuk mengetahui apakah ada gugatan atas penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Medan 2015 yang ditetapkan tersebut. Jika tidak ada gugatan, pasangan Eldin-Akhyar kemungkinan dilantik sebagai kepala daerah Medan pada Februari 2016.

"Kami harus menunggu dulu selama tiga hari. Kalau ada gugatan tentu akan berproses di MK. Jika tidak, maka kita tetapkan sebagai calon terpilih," kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba kepada wartawan usai pleno terbuka, Rabu (16/12/2015) sore.

Pandapotan menyebut, apabila tidak ada gugatan dari pasangan calon, maka sekitar bulan Februari 2016, Walikota dan Wakil Walikota terpilih sudah bisa dilantik.

"Kalau tidak ada gugatan, sekitar Februari 2016 sudah bisa dilantik. Sedangkan kalau ada proses gugatan maka harus menunggu keputusan MK," ujarnya.

Diketahui dari pleno terbuka KPU Medan, pasangan nomor urut 1 Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) memenangkan perolehan suara atas pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) dengan selisih mencapai 209.798 suara.

KPU Medan menyebut pasangan BENAR mendapatkan suara sebanyak 346.406 suara dan pasangan REDI hanya memperoleh 136.608 suara. Total surat suara yang dinyatakan tidak sah mencapai 24.336 suara. Sehingga total pengguna hak suara di Pilkada Medan hanya sebesar 507.350 pemilih. (fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved