Lumpuhkan 2 Residivis Curanmor

SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor❗

Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku yang telibat dalam aksi tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi jika keduanya merupakan sindikat Curanmor yang sudah melakukan tindakan serupa sebanyak belasan kali.

Untuk pelaku DF diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali, sementara BV mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 20 kali. 

"Keduanya merupakan residivis," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Serta akibat aksinya ini, keduanya akan dipersangkakan dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved