Lumpuhkan 2 Residivis Curanmor
SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor❗
Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku yang telibat dalam aksi tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi jika keduanya merupakan sindikat Curanmor yang sudah melakukan tindakan serupa sebanyak belasan kali.
Untuk pelaku DF diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali, sementara BV mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 20 kali.
"Keduanya merupakan residivis," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan.
Serta akibat aksinya ini, keduanya akan dipersangkakan dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Lumpuhkan 2 Residivis Curanmor
| Nama-nama Korban Meninggal dan Luka Tabrakan Kereta Api di Bekasi, 14 Korban Tewas Adalah Perempuan |
|
|---|
| 8 Siswa SD di Deli Serdang Dilarikan ke Puskesmas karena Diduga Keracunan MBG |
|
|---|
| SOSOK Masinis KA Argo Bromo Anggrek yang Tabrakan KRL di Bekasi, Noviandi Selamat dari Maut |
|
|---|
| SOSOK dan Kekayaan Rafid Lubis, Hakim Sekaligus Pemilik Daycare Little Aresha, Lagi Kuliah S2 |
|
|---|
| Ibu Muda Baru 1 Hari Masuk Kerja Usai Cuti Lahiran Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur |
|
|---|