Medan Terkini

Polsek Sunggal Buat Pincang Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi Puluhan Kali

Beraksi di 23 lokasi, spesialis curanmor diringkus dan kakinya ditembak Polsek Sunggal.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tria Rizki

Polsek Sunggal Buat Pincang Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi Puluhan Kali

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sudah cukup sering melakukan aksinya di seputar wilayah humum

Duo pelaku kawanan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dibuat pincang personel Polsek Sunggal. Keduanya yakni, Rizky Azhari pemuda berusia 24 tahun dan Opick yang masih berusia 19 tahun. 

Dijelaskan Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) kemarin sekira pukul 11.00 WIB. Dimana, saat dicari oleh tim Polsek Sunggal keduanya diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Simpang Paya Geli, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

"Untuk pelaku curanmor yang baru kita amankan ada sebanyak dua orang," ujar Yunus, Rabu (21/1/2026). 

Diungkapkan Yunus, penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan laporan korban Melva Kristina Panjaitan yang melaporkan telah kehilangan sepeda motornya pada Selasa (4/3/2025) lalu. Dari hasil pengembangan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Senin (19/1/2026) kemarin. 

"Pengembangan yang kita lakukan juga setelah menyelidiki CCTV yang ada di lokasi kejadian. Setelah kita tau identitasnya, langsung kita lakukan pencarian pelaku," ucapnya. 

Berdasarkan pengembangan dan interogasi yang dilakukan, kedua pelaku diketahui sudah cukup sering melakukan tindak pidana Curanmor di sejumlah wilayah. Sedikitnya, keduanya terlibat dalam aksi Curanmor 23 lokasi yang tersebar di tiga kecamatan di seputar Kota Medan. 

Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, keduanya pernah melakukan satu kali pencurian. Selanjutnya, 17 kali berdasarkan laporan polisi di kawasan Kecamatan Medan Timur. Kemudian, lima titik di wilayah hukum Polsek Deli Tua. 

"Dari kedua pelaku, satu di antaranya yaitu RA telah kita serahkan ke Polsek Medan Timur sesuai dengan laporan yang masuk ke Polsek Medan Timur. Selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut di sana," katanya. 

Dari kedua pelaku, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor tanpa plat, satu buah kunci L, dua buah mata kunci, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved