Sumut Terkini

Kejati Tahan Mantan Direktur Inalum, Diduga Rugikan Perusahaan Hingga Rp 133 milliar

Khawatir melarikan diri, Kejatisu tahan mantan Direktur Inalum korupsi penjualan  aluminium.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Khawatir Melarikan Diri, Kejatisu Tahan Mantan Direktur Inalum Korupsi Penjualan  Aluminium

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka ketiga dalam kasus korupsi penjualan aluminium PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2018 sampai 2024. 

Satu tersangka baru yang sudah ditahan adalah Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.

"Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT.Inalum periode jabatan tahun 2019-2021," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, Senin (22/12/2025). 

Pantauan tribun-medan, tersangka resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Mengenakan rompi merah jambu,  tersangka kemudian dibawa ke mobil tahanan menuju rumah tahanan Tanjung Gusta. 

Bani menyampaikan, Oggy ditangkap atas dugaan secara bersama sama dengan mufakat jahat dengan mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash menjadi pembayaran secara bertahap. 

Penyidik kemudian menahannya di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Berdasarkan pertimbangan subjektif terhadap para tersangka, untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, penyelidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Bani. 

Dengan perubahan itu,  PT Inalum mengalami kerugian setelah PT Pasu gagal bayar dengan hutang sebesar 8 juta dolar atau senilai Rp 133 milliar. 

"Dari sistem pembayaran surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor selama 180 hari. PT Pasu kemudian tidak melakukan pembayaran atas alumunium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000. Tapi jumlah kerugian masih dipastikan," kata Bani. 

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi telah menahan dua petinggi PT Inalum. 

Kedua tersangka adalah Joko Susilo Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. 

Kemudian Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terakhir Bani menyampaikan bila penyidikan masih dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak pihak lain. 

"Ya sampai saat ini penyidikan masih dilakukan," tutur Bani. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved