Berita Medan

Imigrasi Medan Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Beranggotakan Pengungsi Sri Lanka

Empat tersangka sindikat penyelundupan manusia yang merupakan pengungsi Sri Langka, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Imigrasi Medan Tangkap Pengungsi Sri Lanka Kasus Penyeludupan Orang


TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat tersangka sindikat penyelundupan manusia yang merupakan pengungsi Sri Lanka, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. 

Para pelaku secara terselubung menjanjikan para pengungsi Sri Lanka yang ada di Medan meninggalkan Indonesia secara ilegal dengan tujuan negara ketiga yakni Perancis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menjelaskan, para pelaku mengutip uang kepada para korban sebesar 5 ribu dollar. 

"Jumlah korban sementara ini, sudah 38 orang," kata Uray Avian, dalam konferensi pers digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam kasus ini, 4 pelaku tersebut yang merupakan pengungsian warga negara Sri Lanka, masing-masing berinisial TK yang berperan sebagai operator lokal, serta RS orang yang mengumpulkan dana dari para korban.

Kemudian MT merekrut atau mencari penumpang atau korban yang ingin diberangkatkan dan dikeluarkan dari Indonesia dan NS yang menyiapkan logistik dan makan para korban selama di tempat penampungan.

Uray menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, berawal pihaknya pada bulan Agustus 2025, lalu diperiksa karena pelanggaran keimigrasian berupa Overstay. 

Petugas intelijen, mendapat informasi bahwa dua orang tersebut, yakni TK dan RS yang akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal pada November 2025, lalu.

"Berdasarkan informasi yang terhimpun, didapat sejumlah nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal dua orang Warga Negara Sri Lanka yang overstay tersebut," ungkap Uray.

"Penyelundupan manusia ini, kejahatan lintas negara serius. Para korban diminta sampai 5.000 US Dollar yang dijaring untuk memberangkatkan korban-korbannya dengan negara tujuan Perancis," lanjutnya. 

Kini, para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Uray menyampaikan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta Rp 1,5 miliar.

 "Kita menyampaikan informasi, kepada masyarakat bahwa pentingnya peduli dan saling memberitahukan informasi, terhadap keberadaan orang asing dan patut diduga melakukan kegiatan yang secara ilegal," kata Uray.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved