TRIBUN WIKI

Pendidikan dan Karier Komjen Suyudi Ario Seto, Baru Pecah Bintang Tiga Digadang Calon Kapolri

Komjen Pol Suyudi Ario Seto digadang sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo yang sudah menjabat 4 tahun.

|
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram @suyudiarioseto.official
NAIK PANGKAT- Suyudi Ario Seto naik pangkat menjadi Komjen setelah ditunjuk sebagai Kepala BNN RI. 

Pati Bareskrim Polri (penugasan luar struktur) (2025)

Kepala BNN RI (2025)

Proses Pemilihan Kapolri

Proses pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terlibatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam tahapannya.

Berikut gambaran prosesnya:

  1. Presiden mengajukan satu atau lebih calon Kapolri ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) disertai alasan pengangkatan calon tersebut.

  2. Surat Presiden dibacakan dalam rapat paripurna DPR, lalu ditugaskan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan.

  3. Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri. Proses ini meliputi wawancara dan penilaian kualifikasi calon oleh anggota Komisi III.

  4. Komisi III DPR memberikan rekomendasi apakah calon layak disetujui atau tidak kepada DPR dalam rapat paripurna.

  5. DPR memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri paling lambat 20 hari kerja sejak surat Presiden diterima DPR.

  6. Jika DPR menyetujui, Presiden kemudian mengangkat calon tersebut secara resmi sebagai Kapolri. Jika DPR menolak, Presiden harus mengajukan calon lain atau mengajukan kembali calon pada masa persidangan berikutnya.

Secara konstitusional:

  • Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak Presiden dengan persetujuan DPR.

  • Calon Kapolri adalah perwira tinggi Polri aktif yang memenuhi jenjang kepangkatan dan karier yang sesuai.

  • Dalam situasi darurat, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri sambil menunggu persetujuan DPR.

Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan Kapolri memiliki legitimasi politik dan profesional, serta pemeriksaan mendalam atas integritas dan kapasitas calon sebelum menjabat pimpinan tertinggi Polri.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved