TOPIK
Kasus Ujaran Kebencian
-
Ketua DPRD Sergai, Riski Ramadan Hasibuan datang ke Polda Sumut untuk jalani pemeriksaan sekaitan laporannya kasus ujaran kebencian
-
Ketua DPRD Sergai, Riski Ramadan Hasibuan datang ke Polda Sumut untuk jalani pemeriksaan sekaitan laporannya kasus ujaran kebencian
-
BEDA Pengakuan Dosen Ditangkap Polisi dan Klarifikasi Rektor Unpas, Fakta Tersangka Ujaran Kebencian
-
Ahmad Dhani dilaporkan lagi ke polisi. Ahmad Dhani sebelumnya sudah berstatus terdakwa kasus ujaran kebencian
-
Sepertinya musisi Ahmad Dhani Prasetyo santai saja, meski jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan bakal diadili.
-
Penanganan masalah cybercrime, polisi lebih fokus pada tindakan kriminalnya. Bukan Identitas suku, ras, etnis, golongan maupun agama pelakunya
-
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
-
Kombes Adi Deriyan mengatakan, salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab.
-
Akun palsu milik tersangka itu, menurut dia, beberapa di antaranya, Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokowi Haters, Annisa Dewi 33
-
"Memang saya akui, saya jarang mengawasi dia. Saya jarang berkomunikasi dengan dia (MFB) di rumah," kata Abdurrahman dengan suara terbata-bata
-
Abdurrahman Balatif (62), orangtua dari MFB (18) penghina Presiden RI Jokowidodo di media sosial meminta maaf pada presiden