Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani Santai Kena Pidana Lagi, Dia Bilang, Sudah 12 Kali Jadi Tersangka
Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Musisi Ahmad Dhani menanggapi santai mengenai kasus ujaran kebencian yang diduga menyeret namanya.
"Ya kan' saya sudah biasa jadi tersangka," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Baca: Video Mirip Eggi Sudjana, Sebut Agama yang Bertentangan dengan Pancasila, Berujung ke Polisi
Baca: TES CPNS: Tunggu Jadwal SKD-CAT Gelombang II, Peserta yang Lolos Administrasi Sabar, ya
Dia mengaku siap jika nantinya pihak kepolisian menetapkan menjadi tersangka.
Sampai saat ini, ucap Dhani, belum ada surat panggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Belum ada, tapi saya sudah biasa. Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan' sudah 12 kali jadi tersangka," ujar Dhani.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
Iwan mengatakan, ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Polisi akan memeriksa Dhani untuk menentukan statusnya apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak, "(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," ujar Iwan.
Baca: Heboh Ibu-ibu Duel Hingga Tewas, Ini Penampakan Video Amatir Rekam Saling Jambak dan Pukul
Baca: Ahmad Dhani Datangi Polda Naik Mobil Fortuner Berplat Polisi, Katanya Mobil Teman
Iwan memastikan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana, "Iya, nanti kami periksa saksi ahli," ujar Iwan.
Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP." Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20171006_175126.jpg)