Kasus Ujaran Kebencian

Apa Kabar Penyidikan Jonru Ginting? Ternyata Postingan Ini Juga Dipermasalahkan Polisi

Kombes Adi Deriyan mengatakan, salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab.

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Krimsus Polda Metrojaya memeriksa Jonru Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM- Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Jonru diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut melalui akun media sosialnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab.

Baca: Ahmad Dhani Datangi Polda Naik Mobil Fortuner Berplat Polisi, Katanya Mobil Teman

Baca: ANEH! Panitia Ujian CPNS Kemenkumhan Bikin Peraturan Baru Usai Ujian, Yang Lolos 4.081 Orang

Baca: Kabar Poligami, Ustadz Arifin Ilham: Bidadai Abi Nggak Pernah Marah, Hampir 21 Tahun

"Iya soal Pak Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan dan yang menyinggung etnis Chinese," ujar Adi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Dalam postingan tersebut, kata Adi, Jonru mempermasalahkan saat Quraish Shihab akan menjadi imam Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tidak perlu menggunakan jilbab.

Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.

Sementara Adi menjelaskan, Jonru dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.

"Pasalnya ITE, penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan penghinaan terhadap suatu golongan," kata Adi.

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.

Baca: Tempuh Perjalanan Jauh, Ternyata Kelas Kosong, Dosen Ini Tetap Mengajar, Kisahnya Viral!

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved